Pers Rilis Kuasa Hukum Arif Poyuono Waketum Gerindra Atas LP Farhat Abbas

Jum'at, 5 Oktober 2018

Faktakini.com

PRESS RELEASE
Law Office ARPM & Co
Kuasa Hukum Arief Poyuono

Law Office ARPM & Co, selaku Kuasa Hukum Arief Poyuono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 4 Oktober 2018, menyikapi beredarnya secara meluas (viral) di media sosial Foto Surat Tanda Terima No. STTL / 1007 / X / 2018 / BARESKRIM Berdasarkan Laporan Polisi No: LP / B / 1237 / X / 2018 / BARESKRIM Tanggal 3 Oktober 2018, Nama Pelapor DR. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H., untuk itu dalam rangka melindungi hak dan kepentingan Klien Kami maka  perlu Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Nama Klien Kami, ARIEF POYUONO tercantum dalam daftar nama orang terlapor dalam Foto Surat Tanda Terima No. STTL / 1007 / X / 2018 / BARESKRIM Berdasarkan Laporan Polisi No: LP / B / 1237 / X / 2018 / BARESKRIM Tanggal 3 Oktober 2018, Nama Pelapor DR. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H.  (tertulis “ARIEF PUYONO”) dengan Laporan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (hate speech), Penyebaran Berita Bohong (hoax), UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 28, Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15;

2. Bahwa mempublikasi foto Surat Tanda Terima Laporan adalah diluar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, apalagi bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan.

3. Bahwa Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa beredarnya secara meluas (viral) di media sosial Foto Surat Tanda Terima  No. STTL / 1007 / X / 2018 / BARESKRIM Berdasarkan Laporan Polisi No: LP / B / 1237 / X / 2018 / BARESKRIM Tanggal 3 Oktober 2018, Nama Pelapor DR. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H. guna melindungi hak dan kepentingan Klien Kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan Kami lakukan sesegera mungkin;

4. Bahwa upaya hukum secara Pidana, Kami akan melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia tentang:
4.1. memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sesuai Pasal 220 KUHP dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan;
4.2. mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang sesuai Pasal 317 ayat (1) KUHP dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun;
4.3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 1 menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan / atau denda paling banyak satu miliar rupiah;

5. Bahwa upaya hukum secara Perdata, Kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri sebagai akibat dari adanya suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi Klien Kami baik secara materil maupun imateril;

6. Bahwa Karena tindak pidana yang akan Kami laporkan nanti diduga dilakukan oleh seorang advokat dan bila nanti terbukti apa yang dilakukan orang tersebut telah melanggar Kode Etik Adokat, maka Kami juga akan membawa persoalan ini ke organisasi advokat dimana orang tersebut nanti bernaung sebagai advokat untuk melakukan tindakan dan sanksi etik sampai pada sanksi pemecatan sebagai advokat.


Demikian Siaran Pers ini Kami sampaikan, demi melindungi dan menjaga hak-hak Klien Kami Arief Poyuono.

Jakarta, 5 Oktober 2018

Hormat Kami,
Law Offiece ARPM & Co
Kuasa Hukum Arief Poyuono


Agus Rihat P. Manalu, S.H., M.H., C.L.A.
Advokat

CP. 0812 8208 9606

Posting Komentar untuk "Pers Rilis Kuasa Hukum Arif Poyuono Waketum Gerindra Atas LP Farhat Abbas"