Praperadilan SP3 Habib Rizieq Ditolak, KORLABI Tetap Praperadilankan Sukmawati

Rabu, 24 Oktober 2018

Faktakini.com, Bandung - Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas surat penghentian penyidikan (SP3) perkara penistaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Umat Islam pun merespons ditolaknya praperadilan ini sebagai kebodohan Sukmawati.

"Ditolaknya gugatan praperadilan menunjukkan kebodohan Sukmawati yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu menjadi kenyataan," kata Anggota Dakwah Senior FPI, Ustadz Novel Hasan Bamukmin kepada wartawan, Selasa, 23 Oktober 2018.

Ustadz Novel menekankan memang sudah selayaknya kasus yang menjerat Habib Rizieq disetop karena tak ada korelasi. Menurutnya, Sukmawati tak paham dengan materi SP3 Habib Rizieq yang dipersoalkannya.

"Memang sudah selayaknya disetop. Habib Rizieq tidak sama sekali terbukti menghina lambang negara yang dimaksud pasal 57a jo pasal 68," jelas Ustadz Novel yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.

Namun, ditolaknya gugatan praperadilan ini, tak membuat Ustadz Novel dan rekannya mengubah sikap terhadap Sukmawati. Ia memastikan sebagai Koordinator Bela Islam (Korlabi) akan tetap mengejar praperadilan Sukmawati dalam kasus puisi kontroversial 'Ibu Indonesia'. Belum ada maaf untuk Sukmawati.

"Kami tetap mengejar kasus Sukmawati yang sempat di SP3 yang sarat dengan kepentingan politik. Padahal, sudah 28 laporan dan jelas kedudukan hukumannya," sebut Ustadz Novel.

Bagi Ustadz Novel, dengan menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap SP3 kasus puisi Sukmawati diharapkan status tersangka kembali menjerat putri bungsu Proklamator RI itu.

"Kami menggugat agar SP3 Sukmawati dibatalkan dan segera kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena negara menjunjung tinggi nilai agama," tutur NNovel

Sebelumnya, hakim tunggal dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Khusus Bandung menolak SP3 yang diajukan Sukmawati. Hakim menegaskan SP3 Habib Rizieq tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana. Karena itu, menurut hakim, SP3 yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Barat adalah sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum,” kata hakim tunggal Muhammad Rozad membacakan amar putusannya dalam sidang pada Selasa, 23 Oktober 2018.

Foto:  Suasana di depan PN Bandung, Selasa 23 Oktober 2018

Sumber: Viva