Tolak Pembakaran Bendera Tauhid, Umat Islam Banten Geruduk Alun-Alun Kota Serang

Rabu, 24 Oktober 2018

Faktakini.com, Serang -- Ummat Islam Banten menyeruduk alun-alun kota Serang untuk memberikan rasa kekecewaannya terhadap oknum Banser yang merampas dan membakar bendera tauhid berwarna hitam.

Aksi yang dipimpin oleh FPUIB mengencam keras terhadap perbuatan oknum Banser yang tidak bermoral meskipun dari pihak PWNU Banten seperti yang dikutip dari Kompas TV mengeluarkan pernyataan bahwa penyitaan bendera tauhid adalah SOP yang dijalankan oleh Banser.



Dalam aksi ini FPUIB mengeluarkan pernyataan sikap yang terdapat 7 poin diantaranya sebagai berikut.

1. Bendera yang bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar oknum Banser adalah milik Umat Islam bukan milik organisasi tertentu, oleh karena itu martabat dan kemulyaan wajib dijaga oleh seluruh elemen Ummat Islam.

2. Pembakaran terhadap bendera yang bertuliskan kalimat tauhid adalah tindakan melanggar hukum dan tidak dibenarkan dengan dalih apapun, oleh karena itu pelakunya harus dihukum dengan pasal penodaan dan pelecehan agama.

3. Menuntut kepada pelaku pembakaran bendera tauhid agar bertobat dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

4. Meminta kepada pimpinan nasional Banser untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakkan keliru yang dilakukan anggotanya kepada seluruh ummat Islam dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif yang merendahkan pembela kalimat tauhid serta menyudahi tindakkan persekusi terhadap simbol-simbol Islam yang bertuliskan kalimat tauhid.

5. Menolak tindakkan Banser yang selama ini telah mengambil alih wewenang kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan tindakan yang mengatasnamakan penertiban dan pengamanan, dan kepada Kepolisian agar bersikap netral dalam menangani perkara ini.

6. Meminta kepada Menkopolhukam untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif dan bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan ini dengan serius.

7. Meminta kepada Menkopolhukam agar Banser yang telah berulangkali terbukti melakukan tindakan yang melanggar keamanan dan ketertiban umum tersebut ditindak berdasarkan UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017