Sombongnya.. Sukmawati Mengaku Puisi SARA-nya Sudah SP3 Dan Tak Bisa Dipraperadilankan
Kamis, 18 Oktober 2018
Faktakini.com, Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan Surat Perintah Penyidikan (SP3) Habib Rizieq di kasus penghinaan Pancasila.
Namun giliran Ormas Bela Islam mempraperadilankan balik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus puisi 'Ibu Indonesia' yang menyeret terlapor Sukmawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sukmawati meradang.
Walaupun di video yang beredar luas terlihat jelas pelecehan terhadap Syariat Islam telah ia lakukan saat membaca Puisinya tersebut, namun anehnya Sukmawati menilai kasus tersebut memang sudah selayaknya dihentikan karena tidak ada unsur pidana yang menyangkut pada 'Suara Azan' dan 'Hijab'.
"Oh tidak bisa, karena saya masih dalam penyelidikan kalau secara sistem hukum, dan akhirnya sudah diputuskan bahwa tidak unsur pidana dalam urusan puisi saya yang berjudul Ibu Indonesia itu," kata Sukmawati di Bandung Jawa Barat, Kamis 18 Oktober 2018.
Sebelumnya, langkah Sukmawati Soekarnoputri ajukan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab menuai respons keras umat Islam.
Sehingga di setiap persidangan pra peradilan ini ribuan umat Islam selalu rutin hadir untuk menunjukkan pembelaannya kepada Habib Rizieq Shihab.
Umat Islam tak tinggal diam melihat begitu ngototnya sosok pemalsu ijazah ini dan kembali mengungkit kasus puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati yang menghina Suara Adzan, Cadar dan Syariat Islam sekaligus dalam satu puisi.
Koordinator Bela Islam (Korlabi) Ustadz Novel Bamukmin menilai manuver Sukmawati yang praperadilankan Habib Rizieq dinilai janggal.
Ia pun menuntut keadian dengan kasus yang membelit Sukmawati yang tanpa alasan yang jelas sudah di- SP3 oleh kepolisian, padahal laporan umat Islam bertumpuk dan aksi unjukrasa di berbagai daerah pun begitu marak. Tapi jangankan ditangkap, Sukmawati diperiksa pun tidak.
"Praperadilan itu mengusik lagi Habib Rizieq. Kami juga melihat SP3 Sukmawati sangat menyimpang dari aspek hukum yang ada karena kasusnya menghina dua syariat Islam sekaligus yaitu azan dan hijab," kata Ustadz ovel kepada wartawan, Rabu malam, 17 Oktober 2018.
Ustadz Novel menyinggung Puisi 'Ibu Indonesia' diduga dilakukan Sukmawati secara sistematis dan terencana di depan khalayak ramai.
Ia heran dengan laporan sejak 4 April 2018 disertai aksi protes masyarakat muslim namun polisi akhirnya menerbitkan SP3 kasus ini pada 17 Juni 2018.
Dia pun menyinggung dalam kasus puisi Sukmawati tak ada kejelasan proses penyelidikan dan penyidikan. Contohnya seperti gelar perkara yang seharusnya melibatkan pihak pelapor.
"Karena kasus Sukmawati ini sampai 30 pelapor. Namun, tidak satupun mereka dilibatkan dalam gelar perkara," ujar Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan Surat Perintah Penyidikan (SP3) Habib Rizieq di kasus penghinaan Pancasila.
Namun giliran Ormas Bela Islam mempraperadilankan balik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus puisi 'Ibu Indonesia' yang menyeret terlapor Sukmawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sukmawati meradang.
Walaupun di video yang beredar luas terlihat jelas pelecehan terhadap Syariat Islam telah ia lakukan saat membaca Puisinya tersebut, namun anehnya Sukmawati menilai kasus tersebut memang sudah selayaknya dihentikan karena tidak ada unsur pidana yang menyangkut pada 'Suara Azan' dan 'Hijab'.
"Oh tidak bisa, karena saya masih dalam penyelidikan kalau secara sistem hukum, dan akhirnya sudah diputuskan bahwa tidak unsur pidana dalam urusan puisi saya yang berjudul Ibu Indonesia itu," kata Sukmawati di Bandung Jawa Barat, Kamis 18 Oktober 2018.
Sebelumnya, langkah Sukmawati Soekarnoputri ajukan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab menuai respons keras umat Islam.
Sehingga di setiap persidangan pra peradilan ini ribuan umat Islam selalu rutin hadir untuk menunjukkan pembelaannya kepada Habib Rizieq Shihab.
Umat Islam tak tinggal diam melihat begitu ngototnya sosok pemalsu ijazah ini dan kembali mengungkit kasus puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati yang menghina Suara Adzan, Cadar dan Syariat Islam sekaligus dalam satu puisi.
Koordinator Bela Islam (Korlabi) Ustadz Novel Bamukmin menilai manuver Sukmawati yang praperadilankan Habib Rizieq dinilai janggal.
Ia pun menuntut keadian dengan kasus yang membelit Sukmawati yang tanpa alasan yang jelas sudah di- SP3 oleh kepolisian, padahal laporan umat Islam bertumpuk dan aksi unjukrasa di berbagai daerah pun begitu marak. Tapi jangankan ditangkap, Sukmawati diperiksa pun tidak.
"Praperadilan itu mengusik lagi Habib Rizieq. Kami juga melihat SP3 Sukmawati sangat menyimpang dari aspek hukum yang ada karena kasusnya menghina dua syariat Islam sekaligus yaitu azan dan hijab," kata Ustadz ovel kepada wartawan, Rabu malam, 17 Oktober 2018.
Ustadz Novel menyinggung Puisi 'Ibu Indonesia' diduga dilakukan Sukmawati secara sistematis dan terencana di depan khalayak ramai.
Ia heran dengan laporan sejak 4 April 2018 disertai aksi protes masyarakat muslim namun polisi akhirnya menerbitkan SP3 kasus ini pada 17 Juni 2018.
Dia pun menyinggung dalam kasus puisi Sukmawati tak ada kejelasan proses penyelidikan dan penyidikan. Contohnya seperti gelar perkara yang seharusnya melibatkan pihak pelapor.
"Karena kasus Sukmawati ini sampai 30 pelapor. Namun, tidak satupun mereka dilibatkan dalam gelar perkara," ujar Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.
Sumber: Viva