TA GNPF Ulama Adukan Pelanggaran HAM Terhadap Habib Rizieq Ke Komnas HAM, Ini Berkas Laporannya

Selasa, 2 Oktober 2018

Faktakini.com

TIM ADVOKASI
GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA ULAMA

Gedung Perkantoran Yayasan Daarul Aitam Lantai 2
Jl. K.H. Mas Mansyur No.47, Jakarta Pusat 10230

Jakarta, 02 Oktober 2018

Kepada Yang Terhormat,
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNASHAM) Republik Indonesia
d/a Jalan Latuharhari No.4B
Menteng, Jakarta Pusat 10310

Perihal : Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
dan Permohonan Perlindungan Terhadap Warga
Negara Indonesia di Negara Arab Saudi atas nama
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSSEIN SYIHAB

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Segala puji bagi Allah SWT yang Maha Adil yang telah menganugerahkan akal
kepada setiap manusia agar senantiasa berlaku adil. Dan sholawat serta salam bagi
Rasulullah Muhammad SAW, tauladan terbaik yang telah memberikan contoh kepada
umat manusia tentang bagaimana seharusnya bersikap adil.

Teriring doa semoga
seluruh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“KOMNAS HAM”) Republik
Indonesia senantiasa berada dalam lindungan, hidayah, dan rahmat Allah SWT.
Komisioner KOMNAS HAM yang kami hormati, sehubungan dengan adanya
perlakuan yang berpotensi terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang
dialami Warga Negara Indonesia di negara Arab Saudi atas nama Habib
Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab yang baru-baru ini terjadi, maka dengan
ini perkenankan kami Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
Ulama (“GNPF Ulama”), menyampaikan pengaduan dan permohonan
perlindungan kepada KOMNAS HAM dengan mendasarkan pada alasan-alasan yang
terurai di bawah ini :

1. Bahwa Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab (“Habib Rizieq
Syihab”) adalah Warga Negara Indonesia dan Ketua Dewan Pembina GNPF
Ulama yang saat ini sedang menetap sementara di negara Arab Saudi sejak
pertengahan tahun 2017. Selama menetap sementara di Arab Saudi tersebut,
Habib Rizieq Syihab senantiasa menjaga dan menaati segala peraturan
hukum yang berlaku di negara Arab Saudi sehingga Habib Rizieq Syihab
dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan sangat baik, termasuk dapat
berpergian keluar dari negara Arab Saudi secara baik dan tanpa masalah;

2. Bahwa baru-baru ini - yang sebelumnya tidak pernah terjadi - Habib Rizieq
Syihab mengalami Pelanggaran HAM di negara Arab Saudi, dimana fakta ini
pertama kali diungkapkan oleh Ketua Umum GNPF Ulama Ustad Yusuf
Muhammad Martak yang hadir sebagai narasumber dalam acara Indonesia
Lawyers Club (ILC) pada hari Selasa tanggal 18 September 2018;

3. Bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh, baik dari dalam negeri
maupun dari luar negeri, Habib Rizieq Syihab mengalami Pelanggaran HAM
yang mengancam pada keamanan, kenyamanan, kemerdekaan bergerak dan
keselamatan diri Habib Rizieq Syihab, sebagaimana uraian sebagai berikut :

3.1. Bahwa pada sekira bulan Mei dan Juli tahun 2018 Kepolisian Republik
Indonesia menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus
dugaan penghinaan Pancasila dan kasus dugaan Pornografi, terhadap
Habib Rizieq Syihab, yang mana atas terbitnya SP3 tersebut, Habib
Rizieq Syihab kemudian mengumumkannya kepada publik;

3.2. Bahwa pada bulan Juni tahun 2018, Bapak Prabowo Subianto, Bapak
Amien Rais dan beberapa tokoh politik mengunjungi Habib Rizieq
Syihab di kediamannya di Arab Saudi;

3.3. Bahwa sejak diumumkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)
dan Pertemuan Habib Rizieq Syihab dengan Bapak Prabowo Subianto,
Bapak Amien Rais dan beberapa tokoh politik tersebut di atas, mulai
terjadi Pelanggaran HAM terhadap Habib Rizieq Syihab di antaranya
tindakan pencegahan Habib Rizieq Syihab ke luar negara Arab Saudi
(“pencekalan”) dan tindakan pembatasan atas kemerdekaan bergerak
Habib Rizieq Syihab selama di Arab Saudi, dimana setiap gerakan kaki
Habib Rizieq Syihab selalu diikuti dan diawasi. Selain itu, Habib Rizieq
Syihab diinterogasi secara sewenang-wenang.

3.4. Bahwa tindakan pencekalan terjadi ketika Habib Rizieq Syihab hendak
pergi ke Malaysia dari Arab Saudi untuk bertemu dengan Promotor
Doktoral guna menyelesaikan Disertasinya, dimana Petugas imigrasi Arab
Saudi pada saat itu melarang Habib Rizieq Syihab pergi ke Malaysia
tanpa alasan yang jelas;
Habib Rizieq Syihab kemudian mempertanyakan kepada Pejabat
Pemerintah Arab Saudi atas terjadinya pencekalan tersebut dimana setelah
memeriksa Habib Rizieq Syihab, Pejabat-pejabat tersebut menyatakan
tidak ada alasan yang jelas terkait pencekalan tersebut dan Pejabat-
pejabat tersebut juga secara jelas menyatakan bahwa Habib Rizieq
Syihab tidak melakukan pelanggaran hukum;
3.5. Bahwa tindakan pembatasan atas kemerdekaan bergerak Habib Rizieq
Syihab di Arab Saudi pada awalnya dilakukan dengan cara membatasi
tamu yang hendak berkunjung dan bersilaturahmi dengan Habib Rizieq
Syihab di kediamannya yaitu hanya boleh maksimal 5 (lima) orang.
Kemudian pembatasan meningkat dengan tidak memperbolehkan Habib
Rizieq Syihab keluar rumah secara bebas dan mengawasi setiap gerak-
gerik Habib Rizieq Syihab. Bahkan, saat ini pihak Intelijen menyewa
rumah di depan kediaman Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi untuk
mengawasi Habib Rizieq Syihab (Artikel Berita Terlampir)

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelaslah Habib Rizieq Syihab sebagai
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri telah mengalami
Pelanggaran HAM sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya setelah
diumumkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan setelah
Pertemuan Habib Rizieq Syihab dengan Bapak Prabowo Subianto, Bapak
Amien Rais dan beberapa tokoh politik;

5. Bahwa Pelanggaran HAM tersebut seharusnya tidak dialami oleh Warga Negara
Indonesia di luar negeri, oleh karena bagi setiap Warga Negara Indonesia di luar
negeri tersebut diberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasinya tanpa
terkecuali secara sama dan adil oleh negara, khususnya dalam hal ini terhadap
Habib Rizieq Syihab yang mengalami Pelanggaran HAM di negara Arab Saudi;

6. Bahwa merujuk pada Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) alinea keempat
disebutkan secara tegas tujuan dari negara Indonesia adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Aline 4 UUD 1945 menyebutkan :

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia..”

7. Bahwa untuk mewujudkan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun
yang berada di luar negeri, maka Konstitusi UUD 1945 telah memberikan
jaminan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia bersamaan dengan
Hak-hak Asasi yang melekat padanya, di antaranya adalah hak setiap warga
negara Indonesia atas :
7.1. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal
28A);

7.2. Hak untuk memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1);

7.3. Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1);

7.4. Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu (Pasal 28 I ayat 2);

8. Bahwa negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) pada
tanggal 10 Desember 1948 telah memproklamasikan Pernyataan Umum tentang
Hak Asasi Manusia yang dikenal dengan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 10 Desember 1948,
dimana deklarasi tersebut merupakan bentuk pengakuan umum bangsa-bangsa
di dunia perihal penghormatan dan perlindungan HAM atas diri setiap manusia,
khususnya hak mengenai :

8.1. Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu, yang
lengkapnya berbunyi : “Everyone has the right to life, liberty and security
of person” (Pasal 3 / Article 3);

8.2. Hak untuk tidak diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah
tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang;
juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan
nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini, yang lengkapnya
berbunyi : “No one shall be subjected to arbitrary interference with his
privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour
and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against
such interference or attacks” (Pasal 12 / Article 12);

8.3. Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap
Negara, yang lengkapnya berbunyi : “Everyone has the right to freedom of
movement and residence within the borders of each state” (Pasal 13 ayat 1
/ Article 13.1);
8.4. Hak untuk meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya, yang lengkapnya berbunyi : “Everyone has
the right to leave any country, including his own, and to return to his
country” (Pasal 13 ayat 2 / Article 13.2);

9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan:
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk bebas bergerak,
berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia;

(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
kembali ke wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;

10. Bahwa terhadap Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri, beberapa
ketentuan hukum baik nasional dan internasional telah mensyaratkan adanya
jaminan perlindungan, di antaranya :

10.1. Pasal 5 Konvensi Wina 1963 tanggal 24 April 1963 sebagaimana
telah diratifikasi melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1982 tentang
Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Beserta
Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
Vienna (Vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol
To The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition
Of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai
Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Consular Relations
And Optional Protocol To The Vienna Convention On Consular Relations
Concerning Acquisition Of Nationality, 1963), telah menetapkan bahwa
fungsi perwakilan konsuler dalam memberikan perlindungan dilakukan
dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional;

10.2. Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang
Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan : “Perwakilan
Republik Indonesia berkewajiban inter alia memberikan pengayoman,
perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum
Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”

11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan ini kami hendak
menyampaikan pengaduan dugaan Pelanggaran HAM dan permohonan
perlindungan terhadap Habib Rizieq Syihab kepada yang terhormat KOMNAS
HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana
disebutkan di dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

12. Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan, KOMNAS HAM
Mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 89
ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999, yaitu antara lain :

12.1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan
hasil pengamatan tersebut;

12.2. Penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia;

12.3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang
diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;

12.4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada
saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;

12.5. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

12.6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan
aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;

12.7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan

12.8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap
perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah
publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

13. Bahwa tindakan terhadap Habib Rizieq Syihab tersebut di atas telah
melanggar hak asasi Warga Negara Indonesia dan mengganggu keamanan,
kenyamanan, keselamatan, dan kemerdekaan bergerak Habib Rizieq Syihab.
Oleh karenanya kami mohon dengan segala hormat kepada Komisioner KOMNAS
HAM RI :

13.1. Untuk melaksanakan fungsi pemantauan yaitu dengan menginvestigasi
dan/atau menyelidiki Pelanggaran HAM yang dialami Warga Negara
Indonesia di Arab Saudi atas nama Habib Rizieq Syihab sebagaimana
diuraikan di atas di antaranya meminta klarifikasi kepada Kementerian
Luar Negeri dan Badan Intelegen Negara;

13.2. Untuk meminta Menteri Luar Negeri memberikan jaminan perlindungan
kepada Warga Negara Indonesia di Arab Saudi atas nama Habib Rizieq
Syihab dan memberikan kebebasan bergerak kepada Habib Rizieq
Syihab untuk dapat keluar-masuk wilayah atau negara manapun secara
hukum;

Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Komisioner
KOMNAS HAM, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Hormat Kami,
Tim Advokasi GNPF- Ulama
Nasrulloh Nasution, S.H., M.Kn. Sylviani Abdul Hamid, S.H., M.H.
Ali Alatas, S.H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Muhammad Kamil Pasha, S.H., M.H. Heri Aryanto, S.H., M.H.
Wisnu Rakadita, S.H., M.H Sumadi Atmadja S.H.
Achmad Ardiansyah, S.H. Hendy Pratama, S.H.

1 komentar untuk "TA GNPF Ulama Adukan Pelanggaran HAM Terhadap Habib Rizieq Ke Komnas HAM, Ini Berkas Laporannya"

  1. Kenapa pihak FPI selalu menyatakan bahwa Habib Rizieq dicekal dan dizhalimi? padahal dari pihak Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sudah tegas mengatakan bahwa tidak ada pencekalan terhadap Habib Rizieq. Drama apa yang ingin FPI mainkan?? apa mungkin mencari alasan supaya tetap di luar negeri untuk menghindari proses hukum?.

    BalasHapus