Tanggapan Habib Hanif Alatas Untuk Kelompok Pro Pembakaran Bendera Tauhid

Jum'at, 26 Oktober 2018

Faktakini.com, Jakarta - Dalam artikel ini penulis terlalu cepat mengambil kesimpulan.


1. Harusnya penulis ingat dalam mustholah Hadits ada qaidah bahwa riwayat yang banyak itu menguatkan satu sama lain,  bahkan kalau ada yg sampai tingkatan syahid atau mutabi' bisa merubah hadits yg dhoif jadi Hasan lighoirih,  hasan jadi Shohih Lighoirih.  Ini poin yg perlu difahami.

Dan perbedaan warna tidak menafikan satu sama lain,  karena sangat mungkin Rosulullah saw punya beberapa Bendera semasa Kerosulannya,,

الجمع بين الروايات أولى من إهمال أحدها

dan warna apapun yang dipakai diantara riwayat2 tersebut,  selama riwayatnya masih bisa diambil maka dia telah mengambil salah satu dari warna  yang ada pada Rosulullah saw.

ما لا يدرك كله لا يترك جله

2.  Penulis mengatakan hanya satu riwayat yang menunjukkan bahwa Bendera Nabi ada tulisan kalimat tauhid ditengahnya.

Ini kesimpulan yang sangat terburu-buru dalam Ilmu Hadits,  seakan -akan penulis telah melakukan Hashr. Padahal sulit sekali melakukan Hashr dalam hadits karena banyaknya Mashodir Haditsiyyah.

Dalam kitab "Nidzhomul Hukumah an-Nabawiyyah " yang dikarang oleh seorang ulama besar ahli Hadits Al Hafidz Abdul Hayy alKattani,,  beliau menyebutkan bahwa hadits yg menjelaskan itu diriwayatkan dalam banyak Sumber.  Nanti cuplikan Ibarotnya akan saya kutip.



3. Memang bendera tersebut sering digunakan saat perang,  namun yg menjadi masalah apakah ada larangan utk dikibarkan diluar perang ??? 

Selama tidak ada larangan berarti tidak dilarang,  apalagi kalau niatnya meninggikan kalimat Tauhid.  Sesuatu yang mubah kan bisa mendapatkan pahala dengan niat yang baik.


Kalo anda mengatakan dilarang karena Nabi ngga melakukan itu. Berrti apa bedanya Anda dengan Wahabi yang mengatakan bahwa maulid ngga boleh karena ngga dilakukan Nabi saw,  Tahlil ngga boleh karena ngga dilakukan Nabi saw..  Berrti anda LARI DARI WAHABI MENJADI WAHABI 😂


Apalagi ulama besar hadits Al-Hafidz Abdul Hay al-Kattani meriwayatkan bahwa Nabi saw kibarkan bendera itu saat fathul makkah,, padahal Fathul Makkah tidak dalam keadaan perang.

Jangan sempit2 amat lah dalam memahami teks 😂


Dan pertanyaan yg lebih besar dari itu,  ketika dibawa diluar perang apakah boleh bendera itu dibakar??  Dan saat membakar menunjukkan rasa bangga?  Dan sampai sekarang pimpinannya ngotot tidak mau minta maaf atas pembakaran,,  hanya minta maaf atas kegaduhan.  Padahal MUI,  Muhammadiyyah, dan banyak Ulama Habaib sudah dengan tegas menyatakan bahwa pembakaran itu ngawur. 

Tapi kenapa kok GP Ansor n PBNU ngotot ngga mau minta maaf? Malah terkesan membenarkan?  Kalau mereka minta maaf secara tulus dan pelakunya dihukum ana yakin masalah ini reda.


Dari pada banser ribut mau sweping bendera,  ahsan swiping dangdut,  judi,  miras dll,,  yg udah jelas Munkarnya.


4. Konteks Yaman dan Indonesia sangatlah berbeda,,siapapun yg di Yaman akan tau bagaimana keadaan Yaman.  Dan ucapan orng Yaman itu sama sekali tidak bisa menjadi pembenaran pembakaran bendera tauhid.


Dan perlu ana informasikan ke antum,  jauh sebelum kejadian ini,  Kemendagri dalam web resminya sudah memuat bahwa yang dilarang adalah Bendera HTI bukan bendera Tauhid, apa yang membedakan antara keduanya?  Kalau Bendera HTI ada tulisan Hizbuttahrir Indonesia dan kalau bendera Tauhid tidak ada.

https://www.kemendagri.go.id/blog/21736-Kemendagri-Tak-Larang-Bendera-Tauhid-Melainkan-Bendera-HTI

Andaikatapun ada bendera HTI,  maka silahkan guting tulisan HTInya,,  lalu muliakan tulisan tauhidnya.

Kalau ada partai berlambang Ka'bah membuat kesalahan,  apaboleh kita injak2 Ka'bahnya?  Kan tidak boleh. Yg salah partainya, bukan Ka'bahnya.



Dan sebagai penutup,  ana ingatkan antum,  agar memahami sesuatu bukan hanya dengan akal,  tapi pakai hati n Dzauq juga.  Karena kita dididik oleh Para Habaib dan Masyaikh,  yg betul2 meletakkan Allah dan Rosulnya diatas segalanya. 


Afwan ana nulis ini terburu2 dijalan, Wassalam.

Alfagir,  Muhammad Hanif Alathas.