Tegas! Kemendagri: Kami Tak Larang Bendera Tauhid, Melainkan Bendera Yang Ada Tulisan "HTI"
Senin, 22 Oktober 2018
Faktakini.com, Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah berita yang mengakabarkan kalau dirinya melarangan pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo lewat pesan singkatnya pada Sabtu (22/2/2017).
Menurut dia, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Ia juga mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.
Soedarmo menjelaskan, sejak pemerintah mencabut surat seterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktifitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang dijadikan sebagai kantor.
Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, adat dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktifitas mereka.
“Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, Ini intinya,” tambah dia.
Sebelumnya, dalam media online www.satuindo.com memberitakan kalau Kemendagri resmi melarang bendera tauhid berkibar di Indonesia. Padahal, pemerintah hanya melarang aktifitas HTI, dimana salah satunya adalah mengibarkan bendera dengan logo dan lambang organisasi.
Sumber: https://www.kemendagri.go.id/blog/21736-Kemendagri-Tak-Larang-Bendera-Tauhid-Melainkan-Bendera-HTI
Faktakini.com, Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah berita yang mengakabarkan kalau dirinya melarangan pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo lewat pesan singkatnya pada Sabtu (22/2/2017).
Menurut dia, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Ia juga mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.
Soedarmo menjelaskan, sejak pemerintah mencabut surat seterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktifitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang dijadikan sebagai kantor.
Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, adat dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktifitas mereka.
“Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, Ini intinya,” tambah dia.
Sebelumnya, dalam media online www.satuindo.com memberitakan kalau Kemendagri resmi melarang bendera tauhid berkibar di Indonesia. Padahal, pemerintah hanya melarang aktifitas HTI, dimana salah satunya adalah mengibarkan bendera dengan logo dan lambang organisasi.
Sumber: https://www.kemendagri.go.id/blog/21736-Kemendagri-Tak-Larang-Bendera-Tauhid-Melainkan-Bendera-HTI