Warga Garut Polisikan Oknum Banser Pembakar Bendera Tauhid

Rabu, 24 Maret 2018

Faktakini.com, Jakarta - Pembakaran Bendera Tauhid oleh anggota Banser pada peringatan Hari Santri di Garut, Senin (22/10/2018) terus menuai kecaman umat Islam di berbagai daerah.

Seorang warga Garut bernama Cahyo Prihartono resmi melaporkan tiga orang anggota Banser yang diduga sebagai pelaku pembakaran Bendera Tauhid itu ke Polda Jawa Barat, Selasa siang (23/10/2018).

Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP B / 1055 / X / 2018 / Jabar, dan tinda pidana yang dilaporkan adalah Penistaan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Pak Ichwan Tuankotta sebagai Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor menyatakan, "Laporan Polisi telah diterima Polda Jabar, dan kita mendapatkan LP, serta prosedur juga sudah dilalui."

"Kemudian Panwas Piket  Bapak Wayan Arsane menolak untuk memeriksa saksi Pelapor dan menolak kelanjutan prosesnya', lanjut beliau.

"Selanjutnya Kanit Harda yang hari ini piket Bapak Wayan Aryane menganjurkan agar kita membuat Dumas atau aduan masyarakat. dengan cukup menulis surat kepada kapolda Jabar, dengan alasan pembakaran Kalimat Tauhid menyakiti orang banyak bukan hanya satu orang dalam hal ini pelapor dari kita warga Garut."



"Sepertinya pak Wayan Arsane mendapatkan atensi dari atasannya, itu di sampaikan beliau tadi", tutup pak Ichwan Tuanakotta.