Aksi 211 Masih Siang Nanti, Ribuan Umat Islam Sudah Padati Masjid Istiqlal
Jum'at, 2 November 2018
Faktakini.com, Jakarta - Aksi Bela Kalimat Tauhid atau Aksi 211 baru akan dilangsungkan siang nanti, Jum'at 2 November 2018 mulai pukul 13.00 WIB, namun pagi ini sekitar pukul 9 pagi area Masjid Istiqlal sudah dipenuhi ribuan umat Islam peserta Aksi.
Massa umat Islam dari berbagai daerah dan dari sejumlah elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menuntut pelaku pembakaran Bendera Tauhid di Garut diproses secara adil.
Saat ini massa masih terus mengalir berdatangan menuju Masjid Istiqlal.
Koordinator Bela Islam, Ustadz Novel Hasan Bamukmin mengatakan pihaknya lewat aksi bela tauhid jilid II ingin menyuarakan agar pelaku pembakaran Bendera Tauhid diproses adil dengan diherat pasal penistaan agama.
Aksi ini direncanakan usai sholat Jumat di Masjid Istiqlal dan langsung menuju area dekat Istana Negara.
"Kami turun aksi lagi bela tauhid agar semua yang terlibat pembakaran bendera tauhid bukan memakai pasal 174 KUHP, tapi sudah jelas harus dikenakan pasal 156a KUHP," kata Ustadz Novel kepada wartawan, Kamis malam, 1 November 2018.
Faktakini.com, Jakarta - Aksi Bela Kalimat Tauhid atau Aksi 211 baru akan dilangsungkan siang nanti, Jum'at 2 November 2018 mulai pukul 13.00 WIB, namun pagi ini sekitar pukul 9 pagi area Masjid Istiqlal sudah dipenuhi ribuan umat Islam peserta Aksi.
Massa umat Islam dari berbagai daerah dan dari sejumlah elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menuntut pelaku pembakaran Bendera Tauhid di Garut diproses secara adil.
Saat ini massa masih terus mengalir berdatangan menuju Masjid Istiqlal.
Koordinator Bela Islam, Ustadz Novel Hasan Bamukmin mengatakan pihaknya lewat aksi bela tauhid jilid II ingin menyuarakan agar pelaku pembakaran Bendera Tauhid diproses adil dengan diherat pasal penistaan agama.
Aksi ini direncanakan usai sholat Jumat di Masjid Istiqlal dan langsung menuju area dekat Istana Negara.
"Kami turun aksi lagi bela tauhid agar semua yang terlibat pembakaran bendera tauhid bukan memakai pasal 174 KUHP, tapi sudah jelas harus dikenakan pasal 156a KUHP," kata Ustadz Novel kepada wartawan, Kamis malam, 1 November 2018.