Aksi Bela Tauhid Jilid II Desak Pembakar Bendera Tauhid Dijerat Pasal Penistaan Agama

Jum'at, 2 November 2018

Faktakini.com, Jakarta - Ratusan ribu umat Islam dari sejumlah elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menggelar aksi bela tauhid, Jumat hari ini, 2 November 2018. Tujuan aksi ini agar oknum Banser pelaku pembakaran Bendera Tauhid di Garut diproses secara adil.

Koordinator Bela Islam, Ustadz Novel Hasan Bamukmin mengatakan pihaknya lewat aksi bela tauhid jilid II ingin menyuarakan agar pelaku pembakaran diproses adil dengan diherat pasal penistaan agama.

Aksi ini direncanakan usai salat Jumat di Masjid Istiqlal dan langsung menuju area dekat Istana Negara.

"Kami turun aksi lagi bela tauhid agar semua yang terlibat pembakaran bendera tauhid bukan memakai pasal 174 KUHP, tapi sudah jelas harus dikenakan pasal 156a KUHP," kata Ustadz Novel kepada wartawan, Kamis malam, 1 November 2018.

Ustadz Novel menekankan dengan polisi menjerat pasal 174 KUHP maka menjadi bias. Sebab, klausul pasal 174 yaitu disangka membuat gaduh dengan ancaman penjara tiga pekan atau denda sebanyak Rp900. Kata dia, oknum anggota ormas Banser yang membakar bendera berlafaz tauhid mesti dijerat pasal 156a dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.

"Ini berkenaan dengan permasalahan hukum yang tak adil. Sudah jelas harusnnya dikenakan pasal 156a karena jelas yang dibakar bendera tauhid," jelas advokat yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.

Sumber: Viva