Aktivis Medsos Muslim Buni Yani Kecewa Kasasinya Ditolak MA

Selasa, 27 November 2018

Faktakini.com, Jakarta - Aktivis Medsos Muslim Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Pengacara Buni, Aldwin Rahardian, menegaskan kliennya tidak terima atas putusan MA.

"Pak Buni belum mau menerima disalahkan karena dia diputus oleh sesuatu yang tidak pernah dilakukan," ucap Aldwin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2018).

Aldwin menjelaskan, Buni Yani kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, Buni Yani tidak pernah melakukan pengeditan gambar sebagaimana dakwaan jaksa.

"Buni ini sangat kecewa karena harusnya kasasi dia itu diterima. Memang dia enggak pernah edit sama sekali, kok. Kalau bisa dikatakan inilah yang namanya zalim. Dia tidak pernah edit," ungkap Aldwin.

Saat disinggung apakah Buni siap dieksekusi kejaksaan untuk dimasukkan ke penjara, Aldwin tidak mau berandai-andai.

"Saya mau menunggu putusannya dulu, tidak mau berandai-andai," jawab Aldwin.

Buni Yani adalah sosok yang turut menyebarkan video penistaan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an yang dilakukan oleh Ahok, sehingga masyarakat luas makin mengetahui ulah Ahok dan imbasnya Ahok dihukum penjara selama dua tahun karena terbukti bersalah menistakan agama Islam.

Buni Yani kemudian dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hingga MA.

Sumber: Detik