Bendera Tauhid Disebut Bendera Teroris, Tokoh Banser Permadi Arya Dipolisikan Habib Alwi Alatas

Rabu, 14 November 2018

Faktakini.com, Jakarta - Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Habib Alwi bin Muhammad Alatas, melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda Tokoh Banser ke Polda Metro Jaya. Abu Janda dipolisikan lantaran postingan di akun Facebook-nya soal menyebut bendera berkalimat Tauhid adalah Bendera Teroris.

"Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat lailahailallah muhammadarasulullah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim," kata Habib Alwi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Habib Alwi mengatakan postingan Abu Janda itu telah melukai hati umat Islam. Pasalnya, Abu Janda menuliskan kata-kata bahwa 'bendera tauhid' adalah bendera teroris.

"Iya ucapan penghinaan dikatakan kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris. Itu yang menyakiti hati umat muslim. Walaupun sudah banyak video-video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai daripada hati umat muslim. Dan ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda. Maka kami sepakat melaporkan Abu Janda tersebut melalorkan dia ke jalur hukum," ujarnya.

Menurut Alwi, pernyataan Abu Janda itu memantik gesekan di tengah-tengah masyarakat. Alwi mengkhawatirkan ada kegaduhan imbas dari postingan tersebut.




"Dampak sangat dahsyat, pertama pasti akan adanya gesekan-gesekan di kalangan masyarakat terkhusus bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini akan menjadi kegaduhan yang sangat luar biasa , apalagi dengan politik sekarang ini benar-benar sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA, dia berani mengeluarkan statement seperti itu," imbuhnya.

Dalam pelaporannya, Habib Alwi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Habib Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pekara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sumber: Detik