Dinilai Lecehkan Bendera Merah Putih, PKB Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

Kamis, 8 Oktober 2018

Faktakini.com, Jakarta -
Pelecehan Bendera Merah Putih yang dilakukan dengan kesengajaan oleh Partai Kebangkitan Bansa (PKB) resmi dilaporkan Kan Hiung, warga Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (8/11/2018).

Kan Hiung (pelapor) yang didampingi kuasa hukumnya Juju Purwantoro, SH., MH., mengatakan pihaknya melaporkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas pelecehan pada Negeri ini.

“Kami melaporkan bukan dituju ke object orangnya tetapi ke partainya. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan pengurus PKB Jawa Timur resmi kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.” jelas Kan Hiung.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTI/1182/XI/2018/Bareskrim, dengan LP/B/1452/11/XI/2018/Bareskrim.

Ditempat yang sama, Juju Purwantoro kuasa hukum Kun Hang, membenarkan pelaporan tersebut.

“Iyaa benar, kami melaporkan PKB ke Bareskrim Mabes Polri.” singkat Juju.

Disebut Juju, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melecehkan bendara merah putih dengan adanya logo PKB di bendera Indonesia.

Berkibarnya bendera itu, berlokasi di daerah Madiun dan sekitarnya.