FPI Kuningan Ajak Hadiri Persidangan Kasus Penjual Obat-Obatan Jenis Dextro

Selasa, 27 November 2018

Faktakini.com, Kuningan - Banyak orang yang beranggapan bahwa membersihkan sarang maksiat khususnya penjual Miras dan penjual obat-obatan terlarang, tidak akan pernah bisa tuntas selama pabrik-pabrik pembuat barang haram tersebut masih berkeliaran bebas di Negara Kesatuan Repupbik Indonesia Tercinta ini.

Meskipun pendapat itu seolah-olah benar, tetapi tindakan pemberantasan di daerah-daerah merupakan suatu hal ketidakberpihakan kita dan ketidak ada kompromian kita terhadap kemaksiatan yang terorganisir.

Sebagaimana yang dilontarkan oleh Wali Laskar FPI kabupaten Kuningan " Memberantas toko" ,pengedar atau penjual barang haram adalah suatu tindakan untuk mempersempit gerak ruang para penyebar virus perusak generasi bangsa"

"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan Ormas Islam kab kuningan untuk menghadiri Sidang ke III kasus penjualan Obat-obatan  terlarang jenis Dextro pada hari rabu, 28 November 2018 pukul 11:00 WIB di Pengadilan Negeri Kuningan", tambahnya.

Kawal terus sidang kasus penjual obat-obatan jenis Dextro sama dijatuhkan Vonis