Gus Nur Tokoh NU Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Jatim

Kamis, 22 November 2018

Faktakini.com, Surabaya -  Hari ini, Kamis (22/11/2018), tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Ustadz Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Sepanjang pemeriksaan ribuan umat Islam dari FPI serta warga Nahdliyyin dan berbagai elemen lain turut melakukan pengawalan terhadap Da'i idola umat ini. Tak lupa massa juga mengibar-ngibarkan Bendera Tauhid.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan hari ini di Polda Jatim, dan mengaku telah mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.

"Sudah kita tetapkan status tersangka yang bersangkutan (Gus Nur) berdasarkan masukan dari ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (22/11).

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, karena ancaman pidananya di bawah 4 tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dari kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat. "Hari ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kita sudah sita beberapa alat bukti," tandasnya.

Sebelumnya, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim oleh Gerakan Pemuda Ansor tterkait dengan video penghinaan terhadap NU.

Sumber: Merdeka