Kurang Ajar! Eddy Sindoro Boss Lippo Kabur Gunakan Paspor Palsu

Kamis, 8 November 2018

Faktakini.com, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro sempat ingin menyerahkan diri kepada KPK. Namun pengacaranya, Lucas justru menyarankannya untuk kabur ke negara lain.

Waktu proses penyidikan perkara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK memanggil Eddy Sindoro pada 4 Desember 2016. Eddy pun ingin penuhi panggilan KPK, namun melalui telepon, Lucas sarankan agar Eddy tak kembali ke Indonesia untuk menghindari proses hukum.

"Terdakwa Lucas justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia," kata Jaksa KPK Abdul Basir ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 November 2018.

Tak hanya menyarankan Eddy kabur, Lucas bahkan kata Jaksa juga menyarankan agar Eddy melepas status warga negara Indonesia, agar gugur proses hukum di Indonesia. "Terdakwa (Lucas) juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain," kata Jaksa Basir.

Setelah mendengar saran Lucas, dikatakan Jaksa, Eddy kemudian dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro.

Dengan paspor itu Eddy Sindoro lalu pergi dari Bangkok, Thailand ke Kuala Lumpur, Malaysia pada Agustus 2018. Namun saat akan kembali ke Bangkok, Eddy ditangkap petugas imigrasi Malaysia. Atas perbuatannya Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kini Eddy Sindoro yang merupakan tersangka suap pengurusan kasus Lippo Group telah menyerahkan diri ke KPK pasca Lucas ditahan KPK.

Sumber: Viva