Menkumham Akui Ahok Tidak Dipenjara Di LP Cipinang Demi Keselamatan Dirinya

Senin, 12 November 2018

Faktakini.com, Jakarta - Setelah divonis bersalah menistakan agama Islam dan dihukum pidana penjara dua tahun, awal Mei 2017 lalu Ahok sempat dibawa ke LP Cipinang, Jakarta.

Namun sehari kemudian, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob dengan dalih alasan keamanan.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, Ahok dipindahkan dari LP Cipinang ke Rutin Mako Brimob semata demi keselamatan Ahok.

Karena akibat ulahnya menistakan Kitab Suci Al-Qur'an, Ahok didemo dan dimusuhi oleh jutaan orang.

"Ini demi keselamatan, karena Ahok ini 'kan sangat kontroversial. Bayangkan gara-gara dia jutaan orang protes dan lain lain. Jangan di underestimate masalahnya. Sejak awal ini merupakan persoalan yang sangat besar," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan.

"Masih banyak orang yang tidak puas. Maka untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan, kita masih menempatkannya di (rutan) Mako Brimob," jelasnya.

Keputusan tidak memindahkan Ahok ke LP Cipinang dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, diantaranya oleh politikus dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

"Hukum negotiable , dibelokkan, diputar. Inilah ujungnya, tidak ikhlas mentersangkakan Ahok, tidak ikhlas menuntut Ahok, persidangannya dibikin sandiwara, penahanannya juga dibikin sandiwara," kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta.

Dia kemudian menilai aparat hukum tidak memegang aturan hukum secara kuat.

"Aparat hukum kita itu, tidak memegang hukum sekuat kita memegang prinsip-prinsip yang benar dalam hidup," katanya.

Fahri juga mengatakan bahwa pemerintah setengah hati dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Foto: Jutaan umat Islam mendemo Ahok si Penista agama Islam

Sumber: BBC