Pakar: Bendera Merah Putih Ditempeli Logo PKB Bisa Kena Pelanggaran Pidana

Kamis, 8 November 2018

Faktakini.com, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengingatkan partai politik untuk berhati-hati menggunakan bendera merah putih selama kampanye. Jangan sampai bendera merah putih dilekatkan dengan logo partai.

Ia menerangkan publik sudah mempersepsi kain berwarna merah putih sebagai bendera negara. “Partai harus hati-hati memakai bendera merah putih," ujar Suparji ketika dihubungi Republika, Rabu (7/11).

Suparji mengutarakan ini terkait bendera merah putih yang ditempeli logo PKB. Ia mengatakan, tindakan tersebut bisa terkena pelanggaran pidana. “Jangan sampai menggunakan lambang negara, simbol negara, tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan bendera merah putih, yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu melarang ada gambar atau tanda lain dicetak atau disulam atau ditulis di bendera negara.

“Dulu pernah kejadian bendera merah putih dengan kalimat tauhid. Namun, perkaranya hilang begitu saja. Sekarang logo partai PKB di bendera merah putih," kata dia.

Suparji mengaku sangat menyayangkan dan berharap tidak terulang di masa akan datang. Ia berharap penegak hukum lebih responsif terkait kejadian serupa sehingga ada efek jera. “Setidaknya minta keterangan yang dilakukan tidak benar," ucapnya.

Suparji mengingatkan semua warga negara Indonesia untuk mengetahui asas hukum. “Tidak ada alasan untuk tidak tahu peraturan yang ada," ujarnya.

Suparji juga yakin para partai pasti mengetahui aturan yang berlaku dan UUD bendera. "Dalam UUD kan ada bendera, lagu kebangsaan, lambang," ucapnya.

Sumber: Republika