Pemohon Minta Hakim Praperadilan PN Jaksel Batalkan SP3 Sukmawati
Senin, 12 November 2018
Faktakini.com, Jakarta - Ulah Sukmawati yang menghina Syariat Islam, Suara Adzan dan Cadar dalam puisinya hingga hari ini masih dituntut oleh umat Islam untuk diproses hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal, dan sekarang kasusnya sedang memasuki Sidang Praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim tunggal Dedy Hermawan diminta membatalkan dan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
SP3 tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon Azam Khan, Nasrullah Nasution, saat membacakan permohonan praperadilan terhadap SP3 kasus Sukmawati yang dikeluarkan Bareskrim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Nasrullah juga meminta hakim menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon dalam praperadilan ini adalah Azam Khan, pihak yang juga melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama terkait puisi berjudul Ibu Indonesia.
"Membatalkan dan menyatakan tidak sahnya surat perintah Penghentian penyelidikan Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia," kata Nasrullah.
Nasrullah melanjutkan pihaknya juga meminta hakim memerintahkan termohon I, II, dan III, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka.
Termohon I adalah Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, termohon II adalah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan termohon III adalah Kapolri (termohon III).
Selain itu, dalam permohonan praperadilan ini hakim juga diminta untuk memerintahkan kepada termohon III, sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, mengeluarkan penetapan yang isinya, segera menyusun serta menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan.
"Atau jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar Nasrullah.
Majelis hakim tunggal Dedy Hermawan lantas meminta kepada para termohon untuk menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan pemohon secara tertulis pada sidang lanjutan esok hari. Baru kuasa termohon I dan II yang hadir dalam sidang perdana ini.
"Hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan jawaban secara tertulis besok," kata Dedy.
Majelis hakim mengatakan sidang permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati itu bakal berlangsung selama tujuh hari.
Menurut majelis hakim, pada Rabu (14/11) dan Kamis (15/11), pihaknya memberikan waktu kepada pemohon dan termohon menghadirkan saksi dan ahli masing-masing.
Selepas itu pihaknya akan memutuskan perkara permohonan praperadilan ini pada Rabu 21 November 2018. Dia meminta pihak pemohon maupun termohon mengikuti persidangan yang telah disepakati itu.
"Maka putusan perkara permohonan praperadilan ini diputus hari Rabu, 21 November," ujar Dedy.
Sumber: CNNI
Faktakini.com, Jakarta - Ulah Sukmawati yang menghina Syariat Islam, Suara Adzan dan Cadar dalam puisinya hingga hari ini masih dituntut oleh umat Islam untuk diproses hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal, dan sekarang kasusnya sedang memasuki Sidang Praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim tunggal Dedy Hermawan diminta membatalkan dan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
SP3 tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon Azam Khan, Nasrullah Nasution, saat membacakan permohonan praperadilan terhadap SP3 kasus Sukmawati yang dikeluarkan Bareskrim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Nasrullah juga meminta hakim menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon dalam praperadilan ini adalah Azam Khan, pihak yang juga melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama terkait puisi berjudul Ibu Indonesia.
"Membatalkan dan menyatakan tidak sahnya surat perintah Penghentian penyelidikan Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia," kata Nasrullah.
Nasrullah melanjutkan pihaknya juga meminta hakim memerintahkan termohon I, II, dan III, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka.
Termohon I adalah Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, termohon II adalah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan termohon III adalah Kapolri (termohon III).
Selain itu, dalam permohonan praperadilan ini hakim juga diminta untuk memerintahkan kepada termohon III, sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, mengeluarkan penetapan yang isinya, segera menyusun serta menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan.
"Atau jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar Nasrullah.
Majelis hakim tunggal Dedy Hermawan lantas meminta kepada para termohon untuk menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan pemohon secara tertulis pada sidang lanjutan esok hari. Baru kuasa termohon I dan II yang hadir dalam sidang perdana ini.
"Hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan jawaban secara tertulis besok," kata Dedy.
Majelis hakim mengatakan sidang permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati itu bakal berlangsung selama tujuh hari.
Menurut majelis hakim, pada Rabu (14/11) dan Kamis (15/11), pihaknya memberikan waktu kepada pemohon dan termohon menghadirkan saksi dan ahli masing-masing.
Selepas itu pihaknya akan memutuskan perkara permohonan praperadilan ini pada Rabu 21 November 2018. Dia meminta pihak pemohon maupun termohon mengikuti persidangan yang telah disepakati itu.
"Maka putusan perkara permohonan praperadilan ini diputus hari Rabu, 21 November," ujar Dedy.
Sumber: CNNI