Pendapat Dr Abdul Chair Ramadhan Tentang Praperadilan SP3 Perkara Sukmawati
Rabu, 14 November 2018
Faktakini.com
NEWS NOTIFICATION
PENDAPAT AHLI HUKUM PIDANA
PRAPERADILAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN
PERKARA SUKMAWATI SOEKARNOPUTRI
1. Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan,
dengan alasan Puisi Sukmawati Soekarnoputri “bukan merupakan tindak
pidana”. Penghentian ini jelas tidak mengindahkan keadilan hukum masyarakat.
Berbagai gelombang aksi massa yang menuntut ditegakkannya hukum kepada ybs,
tidak diindahkan. Delik penodaan agama, korbannya bukanlah orang, namun ajaran
agama itu sendiri (Islam). Sungguh mengecewakan, kiranya konsep negara hukum
semakin dipertanyakan dalam tataran empirik.
2. Mengapa penghentian tersebut dengan sebutan penghentian penyelidikan?
Bukankah dalam penghentian penyidikan termasuk pula perihal “bukan
merupakan tindak pidana”. KUHAP tidak mengenal istilah penghentian
penyelidikan, yang ada adalah penghentikan penyidikan. Di sisi lain, penyelidikan dan
penyidikan satu kesatuan yang utuh. Keduanya memang dapat bedakan, namun tidak
dapat dipisahkan, “ibarat dua sisi mata uang yang sama.”
3. Diketahui bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri sudah meminta keterangan para Saksi-
Pelapor, Ahli dan termasuk Ketum MUI KH. Ma’ruf Amin sebagai Ahli Agama. Di sisi
lain, belum dimintakannya Fatwa ke MUI. Fatwa MUI secara praktik diterapkan guna
menilai apakah perbuatan seseorang termasuk penodaan terhadap agama atau tidak.
Selain itu, Fatwa menjadi alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184
KUHAP. Hal berbeda dengan perkara penodaan agama oleh Basuki T. Purnama,
pihak Bareskrim meminta Fatwa MUI dan bahkan meminta Ahli Agama dari MUI, termasuk saya juga menjadi Ahli Hukum Pidana sebelum ditetapkan sebagai
Tersangka. Ini adalah wujud ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, bahwa semua warga Negara bersamaan kedudukannya dimuka hukum telah tercederai.
4. Saya menduga alasan penghentian tersebut lebih disebabkan telah dimaafkannya
Sukmawati oleh KH. Maruf Amin dan diiringi seruan agar masyarakat, khususnya umat Islam tidak lagi memperpanjang kasus Sukmawati. Oleh karena
itu, pemberian keterangan Ahli yang diberikan tidak dapat dibenarkan secara hukum, sebab ybs sudah memiliki statement sebelumnya yakni memaafkan Sukmawati dan
himbauan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Bukanlah Basuki T. Purnama
telah pula meminta maaf? Tapi tetap saja perkara tersebut dilanjutkan !.
5. Bareskrim Mabes Polri telah melakukan ultra vires. Penghentian penyelidikan tanpa dasar kewenangan menurut hukum acara yang berlaku dan menimbulkan
ketidakpastian hukum serta mencederai keadilan hukum masyarakat.
Oleh karena itu,
penghentian penyelidikan tersebut cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat
substansi. Dengan demikian, maka Pengadilan harus memutuskan bahwa perbuatan
Bareskrim Mabes Polri adalah “batal demi hukum dan oleh karenanya
keputusannya menjadi tidak sah.”
PN Jakarta Selatan, 14 November 2018
DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (0812.8533.4012)
Faktakini.com
NEWS NOTIFICATION
PENDAPAT AHLI HUKUM PIDANA
PRAPERADILAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN
PERKARA SUKMAWATI SOEKARNOPUTRI
1. Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan,
dengan alasan Puisi Sukmawati Soekarnoputri “bukan merupakan tindak
pidana”. Penghentian ini jelas tidak mengindahkan keadilan hukum masyarakat.
Berbagai gelombang aksi massa yang menuntut ditegakkannya hukum kepada ybs,
tidak diindahkan. Delik penodaan agama, korbannya bukanlah orang, namun ajaran
agama itu sendiri (Islam). Sungguh mengecewakan, kiranya konsep negara hukum
semakin dipertanyakan dalam tataran empirik.
2. Mengapa penghentian tersebut dengan sebutan penghentian penyelidikan?
Bukankah dalam penghentian penyidikan termasuk pula perihal “bukan
merupakan tindak pidana”. KUHAP tidak mengenal istilah penghentian
penyelidikan, yang ada adalah penghentikan penyidikan. Di sisi lain, penyelidikan dan
penyidikan satu kesatuan yang utuh. Keduanya memang dapat bedakan, namun tidak
dapat dipisahkan, “ibarat dua sisi mata uang yang sama.”
3. Diketahui bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri sudah meminta keterangan para Saksi-
Pelapor, Ahli dan termasuk Ketum MUI KH. Ma’ruf Amin sebagai Ahli Agama. Di sisi
lain, belum dimintakannya Fatwa ke MUI. Fatwa MUI secara praktik diterapkan guna
menilai apakah perbuatan seseorang termasuk penodaan terhadap agama atau tidak.
Selain itu, Fatwa menjadi alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184
KUHAP. Hal berbeda dengan perkara penodaan agama oleh Basuki T. Purnama,
pihak Bareskrim meminta Fatwa MUI dan bahkan meminta Ahli Agama dari MUI, termasuk saya juga menjadi Ahli Hukum Pidana sebelum ditetapkan sebagai
Tersangka. Ini adalah wujud ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, bahwa semua warga Negara bersamaan kedudukannya dimuka hukum telah tercederai.
4. Saya menduga alasan penghentian tersebut lebih disebabkan telah dimaafkannya
Sukmawati oleh KH. Maruf Amin dan diiringi seruan agar masyarakat, khususnya umat Islam tidak lagi memperpanjang kasus Sukmawati. Oleh karena
itu, pemberian keterangan Ahli yang diberikan tidak dapat dibenarkan secara hukum, sebab ybs sudah memiliki statement sebelumnya yakni memaafkan Sukmawati dan
himbauan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Bukanlah Basuki T. Purnama
telah pula meminta maaf? Tapi tetap saja perkara tersebut dilanjutkan !.
5. Bareskrim Mabes Polri telah melakukan ultra vires. Penghentian penyelidikan tanpa dasar kewenangan menurut hukum acara yang berlaku dan menimbulkan
ketidakpastian hukum serta mencederai keadilan hukum masyarakat.
Oleh karena itu,
penghentian penyelidikan tersebut cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat
substansi. Dengan demikian, maka Pengadilan harus memutuskan bahwa perbuatan
Bareskrim Mabes Polri adalah “batal demi hukum dan oleh karenanya
keputusannya menjadi tidak sah.”
PN Jakarta Selatan, 14 November 2018
DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (0812.8533.4012)