Pengumuman Ustadz DHL Tentang SP3 Kasus Sukmawati
Sabtu, 17 November 2018
Faktakini.com
*PENGUMUMAN BERIKUT UNDANGAN RESMI*
SENGAJA DIUMUMKAN AGAR MASYARAKAT HUKUM YANG CINTA KEBENARAN ( KOMUNISME GAK USAH BACA ) DAPAT MENGHADIRINYA
SUKMAWATI NISTAKAN SUARA ADZAN DI LAPORKAN MELANGGAR PASAL 156 KUHP, OLEH AZAM KHAN ANGGOTA KORLABI/ WKL KETUA AAB, TAPI DI SP-3 KAN OLEH POLISI PENYIDIKNYA, BEBERAPA ALASAN HUKUMNYA ADALAH :
1. SUKMAWATI SENDIRI SDH MINTA MAAF DAN ;
2.SUKMAWATI TIDAK ADA MAKSUD,
MENGHINAKAN, SERTA ;
3. PUISI MERUPAKAN KEBEBASAN BEREKSPRESI
MELALUI SYAIR
( WALAU MENGHINA AGAMA ? )
LO.
MINTA MAAF BUKAN ALASAN UNTUK TDK DIPROSES HUKUM, MALAH SUATU HAL YG MENUNJUKKAN ADANYA KESALAHAN.
TIDAK ADA MAKSUD, BUKAN ALASAN TDK DAPAT DIHUKUM.
KEBEBASAN BEREKSPRESI TDK BOLEH MELANGGAR ADAB , KESOPANAN SERTA NORMA AGAMA !
MAKA :
OLEH MASYARAKAT YG MENAMAKAN DIRINYA " HRS / HETEROGEN ROBOHKAN RASIS " , SP -3 TSB. DIGUGAT DI PN. JAKSEL. AGAR PERKARA SUKMAWATI TETAP DIPROSES HUKUM.
SEBAIKNYA MASYARAKAT PRO KEADILAN YANG INGIN TAHU KELANJUTAN , PERJUANGAN PENEGAKKAN HUKUM, AGAR !
SAKSIKAN PUTUSANNYA, PADA HARI RABU, 21 NOVEMBER 2018. APAKAH PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIM DEDY HERMAWAN ,SH.,MH. MENGABULKAN GUGATAN ATAU MENOLAK.
NAH , MARI KITA HADIRI DAN SAKSIKAN . JENIS MANUSIA APA SALAH SEORANG YANG MEWAKILI TUHAN DIMUKA BUMI INI, DALAM MEMUTUS PERKARA TERHADAP ORANG YANG TELAH MENGHINAKAN SERUAN TAUHID YANG SUDAH RIBUAN TAHUN DIKUMANDANGKAN SERTA DIDENGAR OLEH MILYARAN MANUSIA DIMUKA BUMI HINGGA SAMPAI KEBULAN .
VONIS PUTUSAN DAPAT KITA DENGAR SERTA SAKSIKAN LANGSUNG
*PADA HARI RABU 21 NOV 2018 DI PN. SELATAN*
Ilustrasi fakta hukum :
*orang yg berkendaraan, menabrak karena lalainya ( culpa ) sehingga mengakibatkan korban atau luka, atau kerusakan dan atau menerbitkan kerugian, tetap dihukum walau tidak ada mens rea ( niat , atau kehendak ) atau tidak dengan sengaja.*
Oleh sebab apa tetap dihukum ? Karena ada UU yang mengaturnya ( asas legalitas ).
TANGERANG, 16 NOBEMBER 2018
KOORDINATOR HRS.
DHL.KACUNGULAMA
Faktakini.com
*PENGUMUMAN BERIKUT UNDANGAN RESMI*
SENGAJA DIUMUMKAN AGAR MASYARAKAT HUKUM YANG CINTA KEBENARAN ( KOMUNISME GAK USAH BACA ) DAPAT MENGHADIRINYA
SUKMAWATI NISTAKAN SUARA ADZAN DI LAPORKAN MELANGGAR PASAL 156 KUHP, OLEH AZAM KHAN ANGGOTA KORLABI/ WKL KETUA AAB, TAPI DI SP-3 KAN OLEH POLISI PENYIDIKNYA, BEBERAPA ALASAN HUKUMNYA ADALAH :
1. SUKMAWATI SENDIRI SDH MINTA MAAF DAN ;
2.SUKMAWATI TIDAK ADA MAKSUD,
MENGHINAKAN, SERTA ;
3. PUISI MERUPAKAN KEBEBASAN BEREKSPRESI
MELALUI SYAIR
( WALAU MENGHINA AGAMA ? )
LO.
MINTA MAAF BUKAN ALASAN UNTUK TDK DIPROSES HUKUM, MALAH SUATU HAL YG MENUNJUKKAN ADANYA KESALAHAN.
TIDAK ADA MAKSUD, BUKAN ALASAN TDK DAPAT DIHUKUM.
KEBEBASAN BEREKSPRESI TDK BOLEH MELANGGAR ADAB , KESOPANAN SERTA NORMA AGAMA !
MAKA :
OLEH MASYARAKAT YG MENAMAKAN DIRINYA " HRS / HETEROGEN ROBOHKAN RASIS " , SP -3 TSB. DIGUGAT DI PN. JAKSEL. AGAR PERKARA SUKMAWATI TETAP DIPROSES HUKUM.
SEBAIKNYA MASYARAKAT PRO KEADILAN YANG INGIN TAHU KELANJUTAN , PERJUANGAN PENEGAKKAN HUKUM, AGAR !
SAKSIKAN PUTUSANNYA, PADA HARI RABU, 21 NOVEMBER 2018. APAKAH PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIM DEDY HERMAWAN ,SH.,MH. MENGABULKAN GUGATAN ATAU MENOLAK.
NAH , MARI KITA HADIRI DAN SAKSIKAN . JENIS MANUSIA APA SALAH SEORANG YANG MEWAKILI TUHAN DIMUKA BUMI INI, DALAM MEMUTUS PERKARA TERHADAP ORANG YANG TELAH MENGHINAKAN SERUAN TAUHID YANG SUDAH RIBUAN TAHUN DIKUMANDANGKAN SERTA DIDENGAR OLEH MILYARAN MANUSIA DIMUKA BUMI HINGGA SAMPAI KEBULAN .
VONIS PUTUSAN DAPAT KITA DENGAR SERTA SAKSIKAN LANGSUNG
*PADA HARI RABU 21 NOV 2018 DI PN. SELATAN*
Ilustrasi fakta hukum :
*orang yg berkendaraan, menabrak karena lalainya ( culpa ) sehingga mengakibatkan korban atau luka, atau kerusakan dan atau menerbitkan kerugian, tetap dihukum walau tidak ada mens rea ( niat , atau kehendak ) atau tidak dengan sengaja.*
Oleh sebab apa tetap dihukum ? Karena ada UU yang mengaturnya ( asas legalitas ).
TANGERANG, 16 NOBEMBER 2018
KOORDINATOR HRS.
DHL.KACUNGULAMA