Permadi Arya Banser Sudah Dipolisikan, MUI Menunggu Proses Hukum Polri
Ahad, 18 November 2018
Faktakini.com, Jakarta - Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain mendukung pelaporan terhadap Ahoker Permadi Arya alias Abu Janda (Ustadz Gadungan Banser) ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
"Kami menunggu Proses Hukum dari Kapolri/Bareskrim atas makhluk Ini. Jangan sampai Umat Islam kembali kecewa seperti kasus Ahok dahulu," kata KH Tengku Zulkarnain melalui akun twitternya, Rabu (14/11/2018).
Salah seorang pendukung Jokowi aktivis media sosial Permadi Arya, alias Abu Janda resmi dilaporkan ke polisi.
Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018, oleh Habib Alwi Muhammad Alatas. Laporan bernomor polisi TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama atas pernyataan lewat video yang menyebut bendera Tauhid sebagai bendera Teroris.
"(Abu Janda) menghina syariat Islam, dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahaillallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim," kata Habib Alwi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018.
Habib Alwi mengatakan, pernyataan yang disampaikan Abu Janda lewat media sosoal itu menyesatkan.
Dalam membuat laporan itu, Alwi membawa beberapa barang bukti semisal link Facebook dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
"Ucapan penghinaan dikatakan 'fix ini (menunjuk bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid) adalah bendera teroris'. Itu yang menyakiti hati umat Muslim.
Walaupun sudah banyak video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai hati umat Muslim, tetapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda," ujarnya.
Faktakini.com, Jakarta - Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain mendukung pelaporan terhadap Ahoker Permadi Arya alias Abu Janda (Ustadz Gadungan Banser) ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
"Kami menunggu Proses Hukum dari Kapolri/Bareskrim atas makhluk Ini. Jangan sampai Umat Islam kembali kecewa seperti kasus Ahok dahulu," kata KH Tengku Zulkarnain melalui akun twitternya, Rabu (14/11/2018).
Salah seorang pendukung Jokowi aktivis media sosial Permadi Arya, alias Abu Janda resmi dilaporkan ke polisi.
Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018, oleh Habib Alwi Muhammad Alatas. Laporan bernomor polisi TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama atas pernyataan lewat video yang menyebut bendera Tauhid sebagai bendera Teroris.
"(Abu Janda) menghina syariat Islam, dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahaillallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim," kata Habib Alwi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018.
Habib Alwi mengatakan, pernyataan yang disampaikan Abu Janda lewat media sosoal itu menyesatkan.
Dalam membuat laporan itu, Alwi membawa beberapa barang bukti semisal link Facebook dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
"Ucapan penghinaan dikatakan 'fix ini (menunjuk bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid) adalah bendera teroris'. Itu yang menyakiti hati umat Muslim.
Walaupun sudah banyak video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai hati umat Muslim, tetapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda," ujarnya.