Ustadz DHL: Dua Saksi Belum Pernah Diperiksa, Kok Sukmawati SP3?

Kamis, 14 November 2018

Sidang Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Advokat HRS ( Heterogen Robohkan Rasis ) yang mewakili Azam selaku Pelapor prinsipal  atau Pemohon, terhadap pihak Bareskrim  Polri pada siang tadi, Rabu, 14 Nov 2018 di PN. Jakarta Selatan, dalam tahapan agenda sidang ke - 3 pemeriksaan saksi dan ahli, Maka Pemohon ( Advokat Para Asvokat HRS ) telah menampilkan Saksi Soni Putra Pradana dan Irvan Noviandana serta Ahli DR. Abd. Choir Ramadhan

Saksi Soni mengaku sbg saksi Pelapor Adzam belum pernah di BAP walau beberapa kali dirinya menjemput bola, dengan cara mendatangi Bareskrim Polri. Akan tetapi dgn berbagai alasan Bareskrim Polri menolak dirinya untuk di BAP.

Sementara  saksi Ardian Noviandana yang  juga sbg saksi korban pelapor   ( pada laporan yang berbeda waktu dengan penggugat/ pemohon prinsipal Azam ) terhadap perkara penistaan agama yg dilakukan Sukmawati menerangkan, bahwa dirinya pernah 2 kali di BAP ( di Bareskrim Polri ) . Akan tetapi, terhadap 2 orang saksi yang disebutkannya pada saat laporan yang dia buat, sepengetahuan dirinya terhadap para saksi yang hadir pada saat / tempus delikti dilakukan ( pembacaan puisi ) oleh Sukmawati, yakni Artis Legendaris Titik Puspa dan Menteri Kelautan Susi belum pernah di BAP.

*" hingga SP- 3 dikeluarkan oleh penyidik bareskrim polri, sepengetahuan saya , terhadap para saksi tsb, yakni Titik Puspa dan Susi, belum pernah dimintakan kesaksiannya melalui BAP. "*

Sementara di persidangan Ahli Dr. Abd. Chair Ramadhan menyampaikan kpd hakim, bahwa SP- 3 yang dikeluarkan oleh Penyidik   Bareskrim Polri adalah cacat prosedural dan cacat fungsi *sehingga produk yang dihasilkan adalah batal demi hukum*.

Alasan Ahli Dr.  Abd Choir  dikarenakan dasar hukum SP- 3 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik melalui SP - 2 HP. yang isinya adalah Surat Penetapan  Penghentian Penyidikan ( SP- 3 ) , tidak terdapat didalam UU. Yang mengaturnya yakni KUHAP ( UU. RI . Nomor 8 Tahun 1981 pasal 77 sd pasal 80 .

Maka dikarenakan oleh sebab itu, secara hukum pidana formal/ KUHAP yang merupakan hukum positif atau ius konstitum ;

 *" Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipi gakdum, tanggal 11 Mei 2018, yang dikeluarkan olwh  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, wajib  melalui hasil penyidikan bukan dari hasil Penyelidikan "*,


ujar Dr. Choir Ramadhan, menutup keterangannya sebagai Doktor Spesialis  Teori Hukum Pidana.

Hakim sidang perkara a quo Dedy Hermawan ,SH. MH. Minta agar para pemohon dan Termohon agar hadir esok hari  dipersidangan , tepat pukul 09.00 Kamis, 15 November 2018.

Jakarta, 14 Nov 2018

Koordinator HRS

Damai Hari Lubis

Foto: Ustadz Damai Hari Lubis