Cepat Sekali, 8 Hari Setelah Dilaporkan Habib Bahar Diperiksa Dan Jadi Tersangka
Jum'at, 7 Desember 2018
Faktakini.com, Jakarta - Habib Bahar bin Smith dipolisikan oleh Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin di SPKT Bareskrim Polri pada hari Rabu (28/11/2018).
Pada hari Senin (3/12/2018) pagi atau lima hari setelah pelaporan, Habib Bahar dijadwalkan oleh Kepolisian untuk diperiksa, namun Habib Bahar tidak datang karena surat panggilan baru ia terima pada Senin Sore.
Akhirnya tepat delapan hari setelah pelaporan atau kurang lebih satu minggu, hari Kamis (6/12/2018) Habib Bahar diperiksa selama 12 jam di Bareskrim Mabes Polri dan usai pemeriksaan Habib Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Polri menyatakan penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
Meski ditetapkan jadi tersangka, Syahar menambahkan Habib Bahar tidak ditahan. "Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," ujarnya.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.
Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggungjawab atas tindakannya.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang koorperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Habib Bahar bin Smith dipolisikan oleh Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin di SPKT Bareskrim Polri pada hari Rabu (28/11/2018).
Pada hari Senin (3/12/2018) pagi atau lima hari setelah pelaporan, Habib Bahar dijadwalkan oleh Kepolisian untuk diperiksa, namun Habib Bahar tidak datang karena surat panggilan baru ia terima pada Senin Sore.
Akhirnya tepat delapan hari setelah pelaporan atau kurang lebih satu minggu, hari Kamis (6/12/2018) Habib Bahar diperiksa selama 12 jam di Bareskrim Mabes Polri dan usai pemeriksaan Habib Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Polri menyatakan penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
Meski ditetapkan jadi tersangka, Syahar menambahkan Habib Bahar tidak ditahan. "Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," ujarnya.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.
Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggungjawab atas tindakannya.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang koorperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka.
Sumber: Detik