Diduga Memfitnah Peserta Reuni 212, Ahoker Guntur Romli Dipolisikan Korlabi

Kamis, 13 Desember 2018

Faktakini.com, Jakarta - Ahoker Guntur Romli resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Korlabi (Koordinator Bela Islam) pada hari ini, Kamis (13/12/2018).

Dipimpin Kadivhukum PA 212 Ust Damai Hari Lubis Sore ini mendatangi Bareskrim Polda Metro Jaya perihal terlapor Guntur Romli, dimana terkait pernyataan terbarunya yang mengundang kemarahan umat islam terkait kemarin Reuni Akbar 212 Di Monas dengan sebutan “Monaslim”, Kamis, (13/12).

Ketua Korlabi yang juga Kadivhukum PA 212, Damai Hari Lubis bersama rekan PA 212 turut serta membawa beberapa bukti laporan terkait hal tersebut diantaranya status yang ditulis guntur di Media sosialnya serta bukti bukti kuat lainnya.

Ketua Korlabi yang juga Kadivhukum PA 212, Damai Hari Lubis mengatakan cuitan Guntur yang diduga menistakan agama berbunyi bahwa Umat muslim yang hadir ke monas silam sebagai sebutan “Monaslim” .

Berikut cuitan Guntur yang berujungan laporan itu, ” Dengar Dengar ada aliran baru jamaah Monaslim, Nabinya Hulaihi tuhannya Subenahu Watuulo, Ibadahnya setahun sekali di monas, umatnya 11 juta kesurupan “.

Pelapor adalah Benni Haris Nainggolan seorang aktivis Islam. bersama saksi saksi Ketum PA 212 Ustad Slamet dan sekjen Bernard PA. 212. Laporan Korsa ini diterima dan terdaftar dalam 1 bundel. ” No LPB/1617/XII/2018/Bareskrim/ “, guntur terjerat kasus Penistaan agama UU 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 KUHP jo pasal 156 huruf (a) KUHP jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Foto: Ustadz Damai Hari Lubis dan rekan-rekan Korlabi lainnya

Sumber: Jejaknasionalis