Gerindra: Polisi Harus Profesional Dan Adil Dalam Memeriksa Habib Bahar
Jum'at, 7 Oktober 2018
Faktakini.com, Jakarta - Gerindra meminta kepolisian bertindak profesional dalam menangani proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku tak mau ikut campur tangan dalam perkara Bahar. Itu sepenuhnya menjadi dominan Polri.
"Harapan kami itu kita minta Polri profesional dan berkeadilan karena Habib Bahar sudah kooperatif, kata politisi Gerindra Andre Rosiade saat dihubungi, Jumat (7/12).
Andre mengatakan sikap Bahar menolak minta maaf harus dihargai. Sikap itu sudah menjadi konsekuensi hukum bagi Bahar. "Habib Bahar juga sudah sampaikan enggak mau minta maaf dan beliau akan mempertanggungjawabkan," kata Andre.
Diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengonfirmasi penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atau HBS. Dia disangka melanggar pasal berlapis. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/12).
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Sumber: Merdeka
Faktakini.com, Jakarta - Gerindra meminta kepolisian bertindak profesional dalam menangani proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku tak mau ikut campur tangan dalam perkara Bahar. Itu sepenuhnya menjadi dominan Polri.
"Harapan kami itu kita minta Polri profesional dan berkeadilan karena Habib Bahar sudah kooperatif, kata politisi Gerindra Andre Rosiade saat dihubungi, Jumat (7/12).
Andre mengatakan sikap Bahar menolak minta maaf harus dihargai. Sikap itu sudah menjadi konsekuensi hukum bagi Bahar. "Habib Bahar juga sudah sampaikan enggak mau minta maaf dan beliau akan mempertanggungjawabkan," kata Andre.
Diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengonfirmasi penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atau HBS. Dia disangka melanggar pasal berlapis. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/12).
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Sumber: Merdeka