Habib Bahar Ditahan Karena Perangi Habib Palsu, Baju Tahanan Bukan Pakaian Kehinaan
Rabu, 19 Desember 2018
Faktakini.com, Jakarta -
Di dalam Hukum, berlaku Azas Praduga Tak Bersalah yaitu azas dimana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
Hal itu juga berlaku kepada Habib Bahar bin Smith yang telah resmi ditahan oleh Polda Jabar, seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018), beliau berstatus tidak bersalah.
"Untuk tersangka BS (Habib Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12) malam.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum sekitar tujuh jam dengan 34 pertanyaan. Agung menyatakan Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Selain Habib Bahar, pihak ke polisian menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut. "Dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap korban yang berinisial MKU (17) dan ABJ (18) beralamat di Bogor.
Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi, pelapor disebut - sebut telah mengaku - ngaku sebagai Habib Bahar lalu menipu banyak orang sehingga menimbulkan kerugian bagi nama baik Habib Bahar, sehingga para pelapor itu kemudian diinterogasi oleh umat Islam.
Melalui pesan Voice Notes yang beredar luas di group - group WA, Habib Bahar menyatakan kasusnya ini karena ia ingin menjaga kemurnian nasab Ahlul Bait, para Dzurriyah Rasulullah SAW dari Habib - Habib palsu.
Karena itu, sesuai dengan azas praduga tak bersalah bahwa "Seseorang baru terbukti bersalah apabila telah diputuskan oleh Pengadilan", maka Habib Bahar belum tentu bersalah, dan mengenakan pakaian tahanan bukanlah pakaian kehinaan, karena ini bisa bersaksi atas perkataan yang hak para rezim yang dzollim.
Faktakini.com, Jakarta -
Di dalam Hukum, berlaku Azas Praduga Tak Bersalah yaitu azas dimana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
Hal itu juga berlaku kepada Habib Bahar bin Smith yang telah resmi ditahan oleh Polda Jabar, seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018), beliau berstatus tidak bersalah.
"Untuk tersangka BS (Habib Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12) malam.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum sekitar tujuh jam dengan 34 pertanyaan. Agung menyatakan Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Selain Habib Bahar, pihak ke polisian menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut. "Dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap korban yang berinisial MKU (17) dan ABJ (18) beralamat di Bogor.
Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi, pelapor disebut - sebut telah mengaku - ngaku sebagai Habib Bahar lalu menipu banyak orang sehingga menimbulkan kerugian bagi nama baik Habib Bahar, sehingga para pelapor itu kemudian diinterogasi oleh umat Islam.
Melalui pesan Voice Notes yang beredar luas di group - group WA, Habib Bahar menyatakan kasusnya ini karena ia ingin menjaga kemurnian nasab Ahlul Bait, para Dzurriyah Rasulullah SAW dari Habib - Habib palsu.
Karena itu, sesuai dengan azas praduga tak bersalah bahwa "Seseorang baru terbukti bersalah apabila telah diputuskan oleh Pengadilan", maka Habib Bahar belum tentu bersalah, dan mengenakan pakaian tahanan bukanlah pakaian kehinaan, karena ini bisa bersaksi atas perkataan yang hak para rezim yang dzollim.