Habib Bahar Ditahan, PA 212 Minta Proses Hukum Adil
Rabu, 19 Desember 2018
Faktakini.com, Bandung - Habib Bahar bin Smith ditahan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Persaudaraan Alumni 212 kaget atas penahanan Habib Bahar.
"Ini jadi satu hal yang... kenapa secepat itu? Kenapa langsung ditahan? Ini justru akan memicu hal-hal yang tidak ini bagi pengikut Bahar," kata Sekretaris Umum PA 212, Ustadz Bernard Abdul Jabbar, saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).
Ustadz Bernard mengatakan PA 212 akan mengawal proses hukum Habib Bahar. Dia berharap kasus Habib Bahar diproses secara adil.
Dia ingin polisi bertindak sesuai dengan prosedur. Dia berharap agar Bahar tidak dikriminalisasi.
"Kalau memang dia bersalah di muka hukum, ya tentu akan ditindak sesuai hukum. Tapi kalau diada-adakan, jangan sampai dikriminalisasi seperti ustaz-ustaz lainnya," ucap Ustadz Bernard.
"212 siap dukung dan menyokong Habib Bahar. Kalau memang ini jadi suatu hal yang ini, silakan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tapi jangan sampai, kita minta, kalau tidak bersalah, langsung saja dibebaskan," sambungnya.
Ustadz Bernard mengatakan Habib Bahar sempat bercerita kepada para pengurus soal kasus ini.
"Dia menjelaskan bagaimana asal mula kenapa itu kemudian ada penipuan oleh orang yang mengaku habib. Mungkin kemarahannya untuk membela habib-habib yang mengatasnamakan habib tapi menipu banyak orang. Kemudian dilakukan upaya untuk mencegah hingga terjadi penganiayaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Polisi menyatakan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Habib Bahar terbukti menganiaya korban MHU (17) dan ABJ (18).
"Untuk tersangka BS (Habib Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Berdasarkan informasi, pelapor disebut - sebut telah mengaku - ngaku sebagai Habib Bahar lalu menipu banyak orang sehingga menimbulkan kerugian bagi nama baik Habib Bahar, sehingga para pelapor itu kemudian diinterogasi oleh umat Islam.
Melalui pesan Voice Notes yang beredar luas di group - group WA, Habib Bahar menyatakan kasusnya ini karena ia ingin menjaga kemurnian nasab Ahlul Bait, para Dzurriyah Rasulullah SAW dari Habib - Habib palsu.
Karena itu, sesuai dengan azas praduga tak bersalah bahwa "Seseorang baru terbukti bersalah apabila telah diputuskan oleh Pengadilan", maka Habib Bahar belum tentu bersalah, dan mengenakan pakaian tahanan bukanlah pakaian kehinaan, karena ini bisa bersaksi atas perkataan yang hak para rezim yang dzollim.
Faktakini.com, Bandung - Habib Bahar bin Smith ditahan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Persaudaraan Alumni 212 kaget atas penahanan Habib Bahar.
"Ini jadi satu hal yang... kenapa secepat itu? Kenapa langsung ditahan? Ini justru akan memicu hal-hal yang tidak ini bagi pengikut Bahar," kata Sekretaris Umum PA 212, Ustadz Bernard Abdul Jabbar, saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).
Ustadz Bernard mengatakan PA 212 akan mengawal proses hukum Habib Bahar. Dia berharap kasus Habib Bahar diproses secara adil.
Dia ingin polisi bertindak sesuai dengan prosedur. Dia berharap agar Bahar tidak dikriminalisasi.
"Kalau memang dia bersalah di muka hukum, ya tentu akan ditindak sesuai hukum. Tapi kalau diada-adakan, jangan sampai dikriminalisasi seperti ustaz-ustaz lainnya," ucap Ustadz Bernard.
"212 siap dukung dan menyokong Habib Bahar. Kalau memang ini jadi suatu hal yang ini, silakan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tapi jangan sampai, kita minta, kalau tidak bersalah, langsung saja dibebaskan," sambungnya.
Ustadz Bernard mengatakan Habib Bahar sempat bercerita kepada para pengurus soal kasus ini.
"Dia menjelaskan bagaimana asal mula kenapa itu kemudian ada penipuan oleh orang yang mengaku habib. Mungkin kemarahannya untuk membela habib-habib yang mengatasnamakan habib tapi menipu banyak orang. Kemudian dilakukan upaya untuk mencegah hingga terjadi penganiayaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Polisi menyatakan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Habib Bahar terbukti menganiaya korban MHU (17) dan ABJ (18).
"Untuk tersangka BS (Habib Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Berdasarkan informasi, pelapor disebut - sebut telah mengaku - ngaku sebagai Habib Bahar lalu menipu banyak orang sehingga menimbulkan kerugian bagi nama baik Habib Bahar, sehingga para pelapor itu kemudian diinterogasi oleh umat Islam.
Melalui pesan Voice Notes yang beredar luas di group - group WA, Habib Bahar menyatakan kasusnya ini karena ia ingin menjaga kemurnian nasab Ahlul Bait, para Dzurriyah Rasulullah SAW dari Habib - Habib palsu.
Karena itu, sesuai dengan azas praduga tak bersalah bahwa "Seseorang baru terbukti bersalah apabila telah diputuskan oleh Pengadilan", maka Habib Bahar belum tentu bersalah, dan mengenakan pakaian tahanan bukanlah pakaian kehinaan, karena ini bisa bersaksi atas perkataan yang hak para rezim yang dzollim.