Iklan Seronok BLACKPINK Dicekal KPI Pusat, 11 Stasiun TV Diminta Hentikan Tayangan

Selasa, 11 Desember 2018

Faktakini.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada stasiun TV agar menghentikan tayangan Iklan Shopee yang menampilkan Blackpink.

Dalam rilis resminya di website kpi.go.id, KPI Pusat menegaskan bahwa pihaknya melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun TV yang menayangkan iklan tersebut.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara "Shopee Road to 12.12 Birthday Sale"," tulisnya dalam rilis resmi KPI Pusat di website pada Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

"Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018)," tulisnya.

11 stasiun TV yang dimaksud adalah Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Siaran iklan yang dimaksud KPI Pusat adalah ditampilkannya beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

"Hal yang sama terdapat pada program "Shopee Road to 12.12 Birthday Sale" yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim," tulisnya.

KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Sophee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly dalam rilis resmi website KPI Pusat tersebut.

Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI tersebut, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan “Sophee” yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly.

Sumber: Tribunnews