Ini 10 Syarat Jadi Imam Sholat, Syarat Ke-9: Harus Fasih Lafalkan Huruf Al-Qur'an
Rabu, 19 Desember 2018
Faktakini.com, Jakarta - Ajaran Islam mengatur semua ibadah dengan rinci beserta syarat-syaratnya. Di antaranya adalah syarat-syarat menjadi imam shalat berjamaah, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Bab Shalat, Subbab Pembagian Shalat, Pembahasan Imam dalam Shalat Jamaah, disebutkan 10 syarat-syarat sahnya seseorang menjadi imam.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Islam
Orang kafir tidak boleh menjadi imam shalat. Ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama fikih Islam.
2. Berakal
Orang gila tidak sah menjadi imam, sebab ketika shalat sendirian saja shalatnya tidak sah.
3. Baligh
Anak-anak tidak sah mengimami orang-orang yang telah mencapai usia baligh menurut pendapat mayoritas ulama secara umum. Menurut mazhab Hanafi, anak-anak tidak sah mengimami shalat wajib dan shalat sunnah.
Sementara itu, menurut mazhab Maliki dan Hanbali, anak-anak tidak boleh mengimami shalat wajib saja, sedangkan dalam shalat sunnah, mereka boleh menjadi imam.
Pendapat lain disampaikan oleh mazhab Syafi’i, bahwa anak-anak boleh mengimami shalat orang dewasa.
4. Laki-laki tulen
Perempuan tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki di semua shalat, baik shalat fardu (wajib) maupun sunnah.
Laki-laki menjadi imam bagi para jamaah yang terdiri dari laki-laki dan atau perempuan.
Apabila jamaah terdiri dari kaum perempuan, maka tidak disyaratkan imamnya adalah laki-laki. Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, perempuan boleh mengimami kaum perempuan.
5. Suci dari hadats dan najis
Orang yang berhadats (tidak bersuci) atau terkena najis tidak boleh menjadi imam shalat.
6. Benar dalam bacaan dan rukun shalat
Seorang imam haruslah orang yang baik bacaannya terutama bacaan yang merupakan rukun shalat. Begitu pula, orang yang melaksanakan rukun shalat dengan benar.
Mayoritas ulama menilai, orang yang tidak bisa tulis baca Al-Qur`an, tidak boleh menjadi imam shalat.
7. Bukan makmum
Seorang imam tidak sedang menjadi makmum bagi imam lainnya.
8. Tidak mengidap penyakit yang mengganggu kekhusyukan
Syarat ini disampaikan oleh mazhab Hanafi dan Hanbali. Penyakit yang maksud adalah sering mimisan, buang angin yang berlebihan, inkontinensia (susah menahan air kencing), dan sebagainya.
9. Fasih dalam mengucapkan huruf-huruf Al-Qur`an
Seorang imam harus fasih melafalkan huruf Al-Qur`an atau huruf Arab. Orang cadel atau orang yang tidak mampu mengucapkan huruf-huruf tertentu dalam Al-Qur`an secara benar, tidak boleh menjadi imam shalat.
10. Orang yang adil
Syarat ini disampaikan oleh mazhab Hanbali. Orang adil yang dimaksud dalam istilah fikih adalah orang yang tidak fasik.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Sumber: firmadani.net
Faktakini.com, Jakarta - Ajaran Islam mengatur semua ibadah dengan rinci beserta syarat-syaratnya. Di antaranya adalah syarat-syarat menjadi imam shalat berjamaah, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Bab Shalat, Subbab Pembagian Shalat, Pembahasan Imam dalam Shalat Jamaah, disebutkan 10 syarat-syarat sahnya seseorang menjadi imam.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Islam
Orang kafir tidak boleh menjadi imam shalat. Ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama fikih Islam.
2. Berakal
Orang gila tidak sah menjadi imam, sebab ketika shalat sendirian saja shalatnya tidak sah.
3. Baligh
Anak-anak tidak sah mengimami orang-orang yang telah mencapai usia baligh menurut pendapat mayoritas ulama secara umum. Menurut mazhab Hanafi, anak-anak tidak sah mengimami shalat wajib dan shalat sunnah.
Sementara itu, menurut mazhab Maliki dan Hanbali, anak-anak tidak boleh mengimami shalat wajib saja, sedangkan dalam shalat sunnah, mereka boleh menjadi imam.
Pendapat lain disampaikan oleh mazhab Syafi’i, bahwa anak-anak boleh mengimami shalat orang dewasa.
4. Laki-laki tulen
Perempuan tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki di semua shalat, baik shalat fardu (wajib) maupun sunnah.
Laki-laki menjadi imam bagi para jamaah yang terdiri dari laki-laki dan atau perempuan.
Apabila jamaah terdiri dari kaum perempuan, maka tidak disyaratkan imamnya adalah laki-laki. Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, perempuan boleh mengimami kaum perempuan.
5. Suci dari hadats dan najis
Orang yang berhadats (tidak bersuci) atau terkena najis tidak boleh menjadi imam shalat.
6. Benar dalam bacaan dan rukun shalat
Seorang imam haruslah orang yang baik bacaannya terutama bacaan yang merupakan rukun shalat. Begitu pula, orang yang melaksanakan rukun shalat dengan benar.
Mayoritas ulama menilai, orang yang tidak bisa tulis baca Al-Qur`an, tidak boleh menjadi imam shalat.
7. Bukan makmum
Seorang imam tidak sedang menjadi makmum bagi imam lainnya.
8. Tidak mengidap penyakit yang mengganggu kekhusyukan
Syarat ini disampaikan oleh mazhab Hanafi dan Hanbali. Penyakit yang maksud adalah sering mimisan, buang angin yang berlebihan, inkontinensia (susah menahan air kencing), dan sebagainya.
9. Fasih dalam mengucapkan huruf-huruf Al-Qur`an
Seorang imam harus fasih melafalkan huruf Al-Qur`an atau huruf Arab. Orang cadel atau orang yang tidak mampu mengucapkan huruf-huruf tertentu dalam Al-Qur`an secara benar, tidak boleh menjadi imam shalat.
10. Orang yang adil
Syarat ini disampaikan oleh mazhab Hanbali. Orang adil yang dimaksud dalam istilah fikih adalah orang yang tidak fasik.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Sumber: firmadani.net