Jonru: Definisi Ujaran Kebencian
Sabtu, 15 Desember 2018
Faktakini.com
Definisi Ujaran Kebencian
Fakta Persidangan Jonru, bagian 1
Oleh: Jonru Ginting @jonrugintingnew
Hakim: "Saudara Saksi, apa definisi ujaran kebencian?"
Saksi Ahli: "Ujaran kebencian adalah ketika kita melakukan sesuatu, lalu orang lain benci atau memusuhi kita."
Hakim: "Saudara Terdakwa, Anda punya tanggapan?"
Jonru: "Ada, Yang Mulia. Jika definisi ujaran kebencian hanya sebatas itu, maka itu artinya para Nabi juga melakukan ujaran kebencian. Sebab ketika mereka berdakwah, banyak sekali orang yang benci. Bahkan para nabi dimusuhi, diteror dan hendak dibunuh. Sungguh dangkal definisi yang diberikan oleh Saksi Ahli. Demi tegaknya keadilan, definisi tersebut harus direvisi."
Di persidangan, tuduhan "pelaku ujaran kebencian" yang diarahkan pada saya justru tidak terbukti.
Menurut para lawyer saya, isi posting yang diperkarakan sama sekali TIDAK memenuhi unsur-unsur ujaran kebencian dst, sebagaimana diatur pada pasal yang dijeratkan terhadap saya, yakni UU ITE tahun 2016 pasal 28 jo pasal 45A UU no 19 tahun 2016.
Dr. Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli dari pihak terdakwa, menyatakan bahwa delik ujaran kebencian tidak bisa diterapkan bagi mereka yang menyampaikan pendapat berdasarkan agama atau keyakinannya.
Dan memang, yang saya lakukan adalah menyampaikan pendapat berdasarkan keyakinan saya sebagai seorang muslim.
"Lalu, apa definisi ujaran kebencian menurut Anda?" ujar petugas Balai Pemasyarakatan saat Sidang Linmas dalam rangka saya mengurus Bebas Bersyarat.
Saya jawab, "Menurut saya, ujaran kebencian adalah ketika kita memfitnah, menghasut, mengadu domba, dst. Dan saya selama ini tidak melakukan itu."
Walau fakta persidangan membuktikan bahwa saya tidak bersalah karena tidak ada pasal yang cocok untuk dijeratkan pada saya, namun hakim tetap memvonis 1 tahun 6 bulan plus subsuder 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Pengadilan yang paling adil hanyalah pengadilanNya di akhirat kelak.
Jakarta, 12 Desember 2018
Jonru Ginting
@jonrugintingnew
Faktakini.com
Definisi Ujaran Kebencian
Fakta Persidangan Jonru, bagian 1
Oleh: Jonru Ginting @jonrugintingnew
Hakim: "Saudara Saksi, apa definisi ujaran kebencian?"
Saksi Ahli: "Ujaran kebencian adalah ketika kita melakukan sesuatu, lalu orang lain benci atau memusuhi kita."
Hakim: "Saudara Terdakwa, Anda punya tanggapan?"
Jonru: "Ada, Yang Mulia. Jika definisi ujaran kebencian hanya sebatas itu, maka itu artinya para Nabi juga melakukan ujaran kebencian. Sebab ketika mereka berdakwah, banyak sekali orang yang benci. Bahkan para nabi dimusuhi, diteror dan hendak dibunuh. Sungguh dangkal definisi yang diberikan oleh Saksi Ahli. Demi tegaknya keadilan, definisi tersebut harus direvisi."
Di persidangan, tuduhan "pelaku ujaran kebencian" yang diarahkan pada saya justru tidak terbukti.
Menurut para lawyer saya, isi posting yang diperkarakan sama sekali TIDAK memenuhi unsur-unsur ujaran kebencian dst, sebagaimana diatur pada pasal yang dijeratkan terhadap saya, yakni UU ITE tahun 2016 pasal 28 jo pasal 45A UU no 19 tahun 2016.
Dr. Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli dari pihak terdakwa, menyatakan bahwa delik ujaran kebencian tidak bisa diterapkan bagi mereka yang menyampaikan pendapat berdasarkan agama atau keyakinannya.
Dan memang, yang saya lakukan adalah menyampaikan pendapat berdasarkan keyakinan saya sebagai seorang muslim.
"Lalu, apa definisi ujaran kebencian menurut Anda?" ujar petugas Balai Pemasyarakatan saat Sidang Linmas dalam rangka saya mengurus Bebas Bersyarat.
Saya jawab, "Menurut saya, ujaran kebencian adalah ketika kita memfitnah, menghasut, mengadu domba, dst. Dan saya selama ini tidak melakukan itu."
Walau fakta persidangan membuktikan bahwa saya tidak bersalah karena tidak ada pasal yang cocok untuk dijeratkan pada saya, namun hakim tetap memvonis 1 tahun 6 bulan plus subsuder 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Pengadilan yang paling adil hanyalah pengadilanNya di akhirat kelak.
Jakarta, 12 Desember 2018
Jonru Ginting
@jonrugintingnew