Kenapa PP Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Dana Rp 2 M Ke Kemenpora? Ini Jawabannya
Selasa, 11 Desember 2018
Faktakini.com
Ahmad Fanani
Ternyata masih banyak yg penasaran alasan kenapa PP PM memutuskan utk mengembalikan dana 2 M dr Kemenpora. Sahabat, sebagaimana pernah kami sampaikan, ada dua alasan kenapa kami memutuskan utk mengembalikan dana tsb:
Pertama, soal harga diri Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah. Isu ini tampak dikonstruksi seolah kami telah melakukan tindak pidana korupsi, bahkan yang lebih mengenaskan fitnah seolah diarahkan dan dipaksakan oleh pihak tertentu kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018. Padahal jelas, *dr awal inisiasi kegiatan bermula dr Menpora dan posisi PM adl diminta, bukan mengajukan*. Bahkan staff2 kemenpora mendesak kami utk segera menindaklanjuti permintaan Menpora tsb. Memang waktu itu kami meminta waktu utk mempertimbangkan krn ada arus penolakan dari sebagian massa akar rumput, yang memaksa kami harus berkomunikasi intens untuk memberikan pemahaman, termasuk meminta saran kepada Bapak-bapak Muhammadiyah.
Akhirnya kami putuskan utk memenuhi permintaan Menpora tsb setelah berkoordinasi dengan akar rumput Pemuda Muhanmadiyah dan bapak-bapak Muhammadiyah, dg niat utk membantu pemerintah meneduhkan atmosfir kebangsaan yang saat itu dianggap Pak Joko Widodo, Presiden RI tidak berpihak dan cenderung anti Islam.
Namun, dikemudian hari justru kami dituduh melakukan tindak pidana korupsi karena LPJ yang tidak benar, ini adl bentuk simbol kekecewaan dan perlawanan kami. Dan jelas, pihak Kemenpora serta BPK juga telah menyatakan bahwa tak ada temuan kerugian negara dlm kegiatan tsb.
Kedua, ketika kasus ini mulai digulirkan, kami Panitia kembali memeriksa berkas-berkas terkait acara. Setelah berdiskusi dg Tim Hukum PP Muh, kami sepakat bahwa dasar hukum dari kegiatan adl dokumen Kontrak Kerja Sama. *Dalam kontrak tersebut, ada banyak ketidaksesuaian antara rencana dengan realisasi*. Nomenklatur nama, tempat, dan tanggal kegiatan di kontrak sama sekali berbeda dengan realisasi. Kegiatan di kontrak adl Pengajian Akbar, sementara realisasinya Apel Akbar. Tempat di kontrak adl di beberapa kota, sementara realisasinya di Prambanan, dan waktu di kontrak adalah tgl 10 Desember 2017 sementara realisasi tgl 16-17 Desember 2017. Sehingga ada realisasi kegiatan yang berbeda sama sekali. Dan perubahan-perubahan tersebut atas dorongan dari Kemenpora, *yang kami tidak pahami sejak awal karena tidak disertai dengan dasar hukum yakni kontrak baru,* Upaya untuk mengevaluasi kegiatan juga tidak pernah dilakukan oleh kemenpora karena LPJ baru mereka minta 2 bulan (Februari 2018) setelah kegiatan selesai, padahal disalahsatu pasal dikatakan bahwa tugas pihak pertama juga mengevaluasi laporan, juga mendampingi pihak kedua dalam menyusun laporan.
*Ada klausul penting yang menurut kami uang bantuan tersebut harus kami kembalikan. Yaitu karena kegiatan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, kontrak batal demi hukum dan uang bantuan harus dikembalikan secara utuh. Pengembalian uang merupakan perintah dari kontrak tersebut. Makanya kami berinisiatif mengembalikannya.*
*Apalagi dalam Pasal 10 ayat 1 poin 6 disebutkan bahwa penggunaan dana untuk setiap kegiatan sesuai dg proposal yg diajukan. Sementara kegiatan yg sesuai proposal tidak terlaksana.*
Karena itulah kami sudah menyurati resmi kemenpora, dan sudah mengirimkan cek 2 Milyar. Tapi, kemudian menurut Sesmenpora mereka tidak menemukan kerugian negara dalan kegiatan tersebut sehingga cek tersebut dikembalikan lagi kepada kami.
Namun, kami akan tetap mengembalikan uang 2 Milyar tersebut sesuai dengan fakta bahwa kontrak tidak pernah terealisasi, dan kami sedang menunggu proses mekanisme pengembalian dana 2 Milyar tersebut.
Demikian sahabat, semoga bisa membantu menjawab pertanyaan sahabat sekalian.