Menghina Umat Islam, Guntur Romli Ahoker Dipolisikan Kader Muda PKS
Sabtu, 22 Desember 2018
Faktakini.com, Jakarta - Kader Muda PKS Ustadz Pipin Sopian melaporkan M Guntur Romli (MGR) seorang Ahoker dan aktifis JIL ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12) dengan tuduhan menyebarkan informasi berisi kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Dengan ini saya Pipin Sopian, alumni Reuni 212 yang juga kader muda PKS telah memproses hukum M Guntur Romli terkait dengan status FB yang bersangkutan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 15.32 yang telah menyerang rasa atau perasaan keagamaan saya yang saya duga telah menghina ulama dan umat Islam yang mengikuti acara Maulid Nabi dan Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018," ungkap Ustadz Pipin.
Ustadz Pipin yang didampingi oleh 7 orang Kuasa Hukumnya menyampaikan status MGR tersebut selain menyakiti hati umat juga berpotensi menyebabkan perpecahan dan merusak kesatuan bangsa.
"Saya merasa tersakiti dan saya menganggap perbuatan saudara M Guntur Romli ini patut diduga telah menghina ulama dan umat Islam, alumni Reuni 212. Pernyataannya diduga berpotensi mengakibatkan perpecahan para anak bangsa Indonesia serta dapat mengoyak keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa," kata Pipin.
Menurut Ustadz Pipin, tindakan MGR tersebut telah memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses secara hukum.
"Dari hasil konsultasi saya ke beberapa teman pengacara, tindakan M Guntur Romli ini sudah memenuhi unsur peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156, 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diancam pidana bagi orang yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a ayat (2) UU No.19/2016," tambahnya.
Pada tanggal 7 dan 10 Desember 2018, MGR menuliskan status di akun pribadinya yang menyatakan,
"Jamaah MONASLIMIN, nabinya HULAIHI, tuhannya SUBENAHU WATUULO, ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS, Umatnya 11 juta KESURUPAN."
Sumber: BeritaSatu
Faktakini.com, Jakarta - Kader Muda PKS Ustadz Pipin Sopian melaporkan M Guntur Romli (MGR) seorang Ahoker dan aktifis JIL ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12) dengan tuduhan menyebarkan informasi berisi kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Dengan ini saya Pipin Sopian, alumni Reuni 212 yang juga kader muda PKS telah memproses hukum M Guntur Romli terkait dengan status FB yang bersangkutan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 15.32 yang telah menyerang rasa atau perasaan keagamaan saya yang saya duga telah menghina ulama dan umat Islam yang mengikuti acara Maulid Nabi dan Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018," ungkap Ustadz Pipin.
Ustadz Pipin yang didampingi oleh 7 orang Kuasa Hukumnya menyampaikan status MGR tersebut selain menyakiti hati umat juga berpotensi menyebabkan perpecahan dan merusak kesatuan bangsa.
"Saya merasa tersakiti dan saya menganggap perbuatan saudara M Guntur Romli ini patut diduga telah menghina ulama dan umat Islam, alumni Reuni 212. Pernyataannya diduga berpotensi mengakibatkan perpecahan para anak bangsa Indonesia serta dapat mengoyak keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa," kata Pipin.
Menurut Ustadz Pipin, tindakan MGR tersebut telah memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses secara hukum.
"Dari hasil konsultasi saya ke beberapa teman pengacara, tindakan M Guntur Romli ini sudah memenuhi unsur peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156, 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diancam pidana bagi orang yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a ayat (2) UU No.19/2016," tambahnya.
Pada tanggal 7 dan 10 Desember 2018, MGR menuliskan status di akun pribadinya yang menyatakan,
"Jamaah MONASLIMIN, nabinya HULAIHI, tuhannya SUBENAHU WATUULO, ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS, Umatnya 11 juta KESURUPAN."
Sumber: BeritaSatu