Ngaku-Ngaku Sebagai Ketua Bakomubin, Ngabalin Dipolisikan

Rabu, 5 Desember 2018

Faktakini.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong. Pelaporan ini dilakukan lantaran Ngabalin mengaku sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin).

Ngabalin dilaporkan oleh sosok yang mengaku sebagai Ketum Bakomubin yang sah, Tatang Mohammad Natsir. Pernyataan Ngabalin dinilai telah menimbulkan perpecahan internal yang merugikan Bakomubin.

"Kami meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi," kata kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Desember 2018.

Dia menyampaikan, Ngabalin telah membohongi publik dengan membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri serta memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional.

Menurut Eggi, Ketum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang Mohammad Natsir, sosok yang bertindak sebagai pelapor Ngabalin ke Bareskrim.

"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai Ketua Bakomubin padahal Ketua yang sebenarnya adalah Kiyai Tatang M. Natsir," katanya.
Laporan Tatang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.

Sumber: