Parah! Utut Adianto Politisi PDIP Akui Menyuap Bupati
Rabu, 12 Desember 2018
Faktakini.com, Jakarta - Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, akhirnya memenuhi panggilan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam statusnya sebagai saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi.
Politikus PDIP itu hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ditemani sejumlah petinggi PDIP Jateng, Rabu 12 Desember 2018. Utut sebelumnya dua kali mangkir persidangan dengan alasan sedang ada dinas ke luar negeri.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Wijantono itu, jaksa mencecar sejumlah pertanyaan kaitannya dengan terdakwa Tasdi. Salah satunya apakah Utut mengenal Tasdi yang juga Ketua PDIP Purbalingga itu. Utut mengaku kenal tetapi menegaskan tak ada hubungan keluarga.
Utut juga mengaku pernah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK berkaitan dugaan pemberian sejumlah uang kepada Tasdi. BAP itu lantas dibacakan ulang oleh jaksa dan didengarkan oleh Utut.
Utut mengaku pernah memberikan uang Rp150 juta kepada terdakwa Tasdi. Ia menyebut uang itu sebagai dana gotong royog untuk kepentingan PDIP dalam rangkaian pilkada Jawa Tengah 2018.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, akhirnya memenuhi panggilan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam statusnya sebagai saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi.
Politikus PDIP itu hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ditemani sejumlah petinggi PDIP Jateng, Rabu 12 Desember 2018. Utut sebelumnya dua kali mangkir persidangan dengan alasan sedang ada dinas ke luar negeri.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Wijantono itu, jaksa mencecar sejumlah pertanyaan kaitannya dengan terdakwa Tasdi. Salah satunya apakah Utut mengenal Tasdi yang juga Ketua PDIP Purbalingga itu. Utut mengaku kenal tetapi menegaskan tak ada hubungan keluarga.
Utut juga mengaku pernah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK berkaitan dugaan pemberian sejumlah uang kepada Tasdi. BAP itu lantas dibacakan ulang oleh jaksa dan didengarkan oleh Utut.
Utut mengaku pernah memberikan uang Rp150 juta kepada terdakwa Tasdi. Ia menyebut uang itu sebagai dana gotong royog untuk kepentingan PDIP dalam rangkaian pilkada Jawa Tengah 2018.
Sumber: Viva