Pengacara: Habib Bahar Memukul Itu Salah, Tapi Itu Terjadi Karena Ketidakadilan

Kamis, 20 Desember 2018

Faktakini.com, Jakarta - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, berpendapat tindakan yang dilakukan kliennya memukuli dua remaja adalah kesalahan. Tapi tindakan Bahar bin Smith itu disebut sebagai reaksi atas ketidakadilan.

"Saya pribadi mengakui bahwa sikap Habib Bahar yang terlalu emosional itu salah, perbuatan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam hidup bernegara. Namun semua ini juga tidak akan terjadi jika hukum berjalan dengan adil, tidak mungkin ada akibat tanpa adanya sebab," ujar Sugito dalam keterangan tertulis, Kamis (20/12/2018).

Habib Bahar bin Smith, disebut Sugito, tak terima karena adanya tindakan orang yang mengaku sebagai dirinya. Karena itu, Bahar bin Smith bereaksi terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18).

"Bermula dengan adanya penipu yang mengatasnamakan diri sebagai Habib Bahar, mem-posting perilaku-perilaku yang tidak sepatutnya diperbuat oleh seorang agamawan, seperti merokok sambil menyetir mobil dengan kaki, meminta uang ke sana-kemari sehingga menimbulkan buruknya citra seorang habib," papar Sugito, yang memaparkan pandangan pribadinya ini.

Sugito lantas mempertanyakan kinerja aparat yang dianggapnya tidak adil. Sebab, pihak yang jadi 'pemicu' tindakan emosional Habib Bahar bin Smith tak diproses.

"Terlepas dari segala alasan yang ada, maka saya sepakat Habib Bahar dalam posisi ini salah, saya bukan tipe orang yang membabi buta membela orang yang bersalah. Namun anehnya, saya bertanya-tanya, dalam kasus ini di manakah letak keadilan, ketika para penipu dibebaskan? Di mana keadilan ketika sang pemicu perbuatan main hakim sendiri ini bebas?" gugat Sugito.

Habib Bahar bin Smith saat ini ditahan di Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Bogor.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan polisi telah memiliki lima alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar sebagai tersangka, dari keterangan saksi, termasuk korban, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital, hingga keterangan tersangka.

"Meskipun persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti, tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti," ujar Dedi.

Sumber: Detik