Pernyataan Tim Advokasi Habib Bahar Bin Smith

Kamis, 6 Desember 2018

Faktakini.com

PRESS RELEASE

Assalamualaikum wr wb

Proses Hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith, maka kami selaku TIM ADVOKASI HABIB BAHAR, menyatakan:

1. Bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dgn cepat menjebloskan Habib Bahar ke Penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith;

2. Bahwa sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang Habib terkesan dipaksakan dan dipercepat, perlakuan tersebut juga menimpa Habib Rizieq Shihab, Habib Haidar BSA, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah dan beberapa habaib lainnya;

3. Bahwa perlakuan yg diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yg mengkritik Rezim yg melakukan Kedzaliman;

4. Bahwa perlakuan berbeda justru dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, yg juga telah dilaporkan seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri dll;

5. Bahwa perlakuan Diskriminatif yang dilakukan Polri atas pilihan politik merupakan tindakan Diskriminasi yang nyata yang bertentangan dgn UUD 1945.

6. Bahwa justru merupakan paradoxs yang cenderung menjadi parodi, ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan undang undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi. Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara.

Demikian keterangan Pers RESMI kami selaku TIM ADVOKASI HABIB BAHAR. Selain pers release ini, adalah pendapat pribadi yang tidak mewakili TIM ADVOKASI.

Hormat Kami

Aziz Yanuar, SH., MH, MM.
(08170830107)