Amanat Imam FPI Banten: Menangkan Ustadz Juju Sujana Caleg DPD RI Dari Banten nomor 34

Rabu, 30 Januari 2019

Faktakini.com, Banten - Rabu 30 Januari 2019, Caleg DPD RI Ustad Juju Sujana.S.M (UJS) Beliau orang yang Konsisten dalam Perjuang Membela Kebenaran & Melawan Kemunkaran Serta Amanah & istiqomah.

Beliau Bukan orang yang haus Jabatan, buktinya Saat Musyawarah Kerja Daerah 1 (MUKERDA) FPI Banten Januari 2018 di MSB Beliau tidak mencalonkan diri apalagi Meminta di Calonkan karena Sudah tradisi di FPI Haram Meminta Jabatan namun Ketika di Percaya untuk suatu jabatan Maka Wajib Amanah & Istiqomah.

Saat MUKERDA itu di Calonkan 3x Ustadz Juju Sujana.S.M (UJS) yang saat itu menjabat sebagai Sekwi DPW FPI Kabupaten Serang Tetap Menolak. Namun Setelah Peserta MUKERDA Alim Ulama,Habaib Petinggi FPI Banten Baik Tanfidzi maupun Majlis Syuro & Pengurus 10 DPW FPI Se Banten Sepakat Secara Aklamasi Memaksa (UJS).

Akhirnya IMAM FPI Banten Memutuskan agar (UJS) Harus Siap Maju Menjadi Calon DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) dari Banten.

Dengan Mata Berkaca-Kaca Karena Berat tapi harus siap menanggung Amanah HASIL MUKERDA Maka (UJS) Menerima Amanat tersebut dan saat itu pula (UJS) di angkat Menjadi Ketua Departemen Politik DPD FPI Banten, disamping itu IMAM FPI Banten Mengintruksikan Kepada DPD FPI Banten & DPW FPI Kab Serang untuk MUSWILUB DPW FPI Kab Serang untuk Mencari Sekwil baru Pengganti (UJS) agar Roda organisasi FPI Kab serang berjalan dengan Lancar.

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (SENATOR) Calon Independen yg tidak terikat Partai manapun,serta tidak memberikan janji kecuali apa yg harus dan di perlukan wong banten,beliau in sya Allah bisa Melaksanakan tugasnya dengan amanah & istiqomah.

Fungsi, Tugas & Wewenang

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi, Tugas dan wewenang,
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR

Ikut membahas RUU bidang Terkait Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang

Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya.

Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pajak, pendidikan, dan agama dan lain lain.

AYOO...Wong Banten Kompak Pilih Caleg DPD RI Nomor 34 Juju Sujana.S.M

Semoga Beliau Teguh istiqomah,Amanah & Bermanfaat untuk WONG BANTEN...Aamiin YRA

Posting Komentar untuk "Amanat Imam FPI Banten: Menangkan Ustadz Juju Sujana Caleg DPD RI Dari Banten nomor 34"