Bawaslu Brebes Temukan 71.490 Pemilih Siluman!

Jum'at, 4 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Bawaslu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menemukan selisih jumlah pemilih antara Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikkan (DPTHP) dan data jumlah pemilih ber-KTP elektronik. Jumlah pemilih 'siluman' ini mencapai 71.490 orang.

Indikasi adanya pemilih tidak jelas ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Brebes, Wakro kepada wartawan, Jumat (4/1/2019) siang. Pemilih 'siluman' ini mencuat setelah dilakukan analisa terhadap DPTHP dengan data jumlah penduduk ber-KTP di Brebes.

Diuraikannya, pasca penetapan DPTHP penyempurnaan, pihak Bawaslu melakukan komparasi data dari KPU dan Disdukcapil. Data versi Disdukcapil, jumlah pemilih wajib rekam KTP per akhir Oktober sebanyak 1.433.222. Sedangkan jumlah itu belum termasuk 23.937 pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019.


Jika dijumlah secara keseluruhan, kata Wakro, ada penduduk Brebes yang wajib KTP elektronik sebanyak 1.457.159 orang. Sementata itu, jumlah DPTHP yang ditetapkan oleh KPU pada pemilu 2019 sebanyak 1.528.649 orang. Jika jumlah DPTHP dikurangi jumlah penduduk wajib KTP maka akan ada selisih 71.490 orang.

"Nah kita melihat ada disparitas (selisih) data versi Disdukcapil dan KPU sebanyak 71.490 orang. Ini pemilih siluman atau tidak jelas," tandasnya.

Wakro menambahkan pihaknya akan mencoba telusuri bersama sama dengan KPU dan Disdukcapil. Penelusuran ini untuk mendeteksi lebih dini terkait dengan munculnya 71.490 pemilih tidak jelas tersebut.

Saat dikornfirmasi terkait hal tersebut, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi menegaskan temuan selisih 71.490 pemilih itu merupakan hasil analisa dari pihak Bawaslu. Penetapan DPTHP, dilakukan setelah berkoordinasi dengam Bawaslu dan pihak lain.
Baca juga: Petugas Disdukcapil Sejumlah Daerah di-BKO ke Brebes, Ada Apa?

"Kami sudah kroscek bareng dengan Bawaslu terkait pemilih ganda, data invalid, dan meninggal dunia. Kemudian kami langsung menghapus. Kami yakin data DPTHP yang ditetapkan sudah valid," tegas Riza.

Adanya selisih antara DPTHP dan data Disdukcapil, Riza menyatakan hal itu tidak bisa dihindarkan. Hal ini terkait adanya mobililsasi warga yang pindah domisili dan lainnya.

"Sampai kapanpun tidak akan sinkron antara data Disdukcapil dan DPTHP. Itu tidak bisa dihindarkan," pungkasnya.

Sumber: Detik