Diganggu Seucrit Massa, Acara Pembekalan Relawan Oleh PA 212 Di Malang Tetap Sukses
Ahad, 20 Januari 2019
Faktakini.com, Jakarta -
Ahamdulillah pada hari Ahad, 20 Januari 2019 telah berlangsung kegiatan Deklarasi dan Pembekalan terhadap Koordinator Relawan Prabowo - Sandi tingkat kecamatan se-Jawa timur yang dihadiri oleh 500 orang dan lebih dari 29 Kabupaten atau kota di Malang, Jawa Timur.
Namun kembali tersaji cerita miris dan intimidasi terhadap acara yang diselenggarakan oleh kubu pendukung Paslon Prabowo - Sandi di bulan-bulan terakhir menjelang Pilpres 2019 ini.
Yaitu sempat ada aksi unjuk rasa oleh sekitar 20 orang alias seucrit massa yang menolak acara tersebut.
Walaupun jumlah yang mengganggu cuma seucrit, namun KH Slamet Ma'arif Ketua Umum PA 212 selaku pembicara pada acara tersebut menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan atas terjadinya kejadian tersebut, karena surat pemberitahuan acara sudah dikirim dan diterima oleh Polres, Bawaslu, KPUD dan Polda Jawa timur.
Jadi jelas Deklarasi ini adalah kegiatan resmi, legal, dilindungi Undang-Undang dan harusnya pihak Aparat justru menjaga dan melindungi acara ini dan membubarkan kelompok anarkis, intoleran dan anti keberagaman yang melakukan aksi terror.
Dan acara tersebut sangat jelas tidak melanggar UU dan hukum yang ada di Indonesia, apalagi tujuan acara tersebut untuk memberikan pembekalan kepada relawan agar pilpres dan pileg bisa berjalan dengan jujur, adil, dan damai, dan setiap warga negara secara konstitusi berhak untuk memberikan dukungan kepada paslon tertentu.
Acara deklarasi dan pembekalan Relawan 212 berlangsung dari pukul 13.00 sampai pukul 22.00 dengan berbagai pembicara seperti: Ustadz Slamet Ma'arif, Ustadz Yusuf Muhammad Maryam (Ketua GNPF Ulama ), Kang Deden dari divisi anti kecurangan BPN, Eko Satrio Wisata dan ust Bernard Abdul Jabar.
Adapun materi yang diberikan diantaranya : jihad politik, perpolitikan nasional, antisipasi kecurangan pemilu dan solusinya, Aplikasi relawan 212.
Acara deklarasi dan pembekalan Relawan 212 kemudian ditutup oleh ketua GNPF Ulama selaku pembina Relawan 212.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya oleh Faktakini.com, Kapolres Malang dan minta acara dihentikan dan tidak dilanjutkan dengan alasan adanya penolakan dari "Masyarakat".
Padahal ternyata justru pendemonya yang ternyata tidak punya ijin! Jadi harusnya seucrit massa ini yang dibubarkan, bukan acara resmi ini.
" Kita emak-emak disuruh pulang, bapak-bapak masih disana tapi nggak boleh pake pengeras suara dan atribut yang dipasang dihotel harus dilepas", demikian pengakuan salah seorang dari emak-emak relawan PA 212 yang mengikuti acara Deklarasi ini.
Ketua pelaksana acara menanyakan, "Itu yang katanya 'masyarakat' yang menolak apa punya ijin untuk demonstrasi? Ternyata nggak punya."
Lalu dengan tegas ketua pelaksana menyatakan, "Demonstran itu yang mestinya dibubarkan bukan kita karena kita memiliki ijin yang lengkap!'.
Faktakini.com, Jakarta -
Ahamdulillah pada hari Ahad, 20 Januari 2019 telah berlangsung kegiatan Deklarasi dan Pembekalan terhadap Koordinator Relawan Prabowo - Sandi tingkat kecamatan se-Jawa timur yang dihadiri oleh 500 orang dan lebih dari 29 Kabupaten atau kota di Malang, Jawa Timur.
Namun kembali tersaji cerita miris dan intimidasi terhadap acara yang diselenggarakan oleh kubu pendukung Paslon Prabowo - Sandi di bulan-bulan terakhir menjelang Pilpres 2019 ini.
Yaitu sempat ada aksi unjuk rasa oleh sekitar 20 orang alias seucrit massa yang menolak acara tersebut.
Walaupun jumlah yang mengganggu cuma seucrit, namun KH Slamet Ma'arif Ketua Umum PA 212 selaku pembicara pada acara tersebut menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan atas terjadinya kejadian tersebut, karena surat pemberitahuan acara sudah dikirim dan diterima oleh Polres, Bawaslu, KPUD dan Polda Jawa timur.
Jadi jelas Deklarasi ini adalah kegiatan resmi, legal, dilindungi Undang-Undang dan harusnya pihak Aparat justru menjaga dan melindungi acara ini dan membubarkan kelompok anarkis, intoleran dan anti keberagaman yang melakukan aksi terror.
Dan acara tersebut sangat jelas tidak melanggar UU dan hukum yang ada di Indonesia, apalagi tujuan acara tersebut untuk memberikan pembekalan kepada relawan agar pilpres dan pileg bisa berjalan dengan jujur, adil, dan damai, dan setiap warga negara secara konstitusi berhak untuk memberikan dukungan kepada paslon tertentu.
Acara deklarasi dan pembekalan Relawan 212 berlangsung dari pukul 13.00 sampai pukul 22.00 dengan berbagai pembicara seperti: Ustadz Slamet Ma'arif, Ustadz Yusuf Muhammad Maryam (Ketua GNPF Ulama ), Kang Deden dari divisi anti kecurangan BPN, Eko Satrio Wisata dan ust Bernard Abdul Jabar.
Adapun materi yang diberikan diantaranya : jihad politik, perpolitikan nasional, antisipasi kecurangan pemilu dan solusinya, Aplikasi relawan 212.
Acara deklarasi dan pembekalan Relawan 212 kemudian ditutup oleh ketua GNPF Ulama selaku pembina Relawan 212.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya oleh Faktakini.com, Kapolres Malang dan minta acara dihentikan dan tidak dilanjutkan dengan alasan adanya penolakan dari "Masyarakat".
Padahal ternyata justru pendemonya yang ternyata tidak punya ijin! Jadi harusnya seucrit massa ini yang dibubarkan, bukan acara resmi ini.
" Kita emak-emak disuruh pulang, bapak-bapak masih disana tapi nggak boleh pake pengeras suara dan atribut yang dipasang dihotel harus dilepas", demikian pengakuan salah seorang dari emak-emak relawan PA 212 yang mengikuti acara Deklarasi ini.
Ketua pelaksana acara menanyakan, "Itu yang katanya 'masyarakat' yang menolak apa punya ijin untuk demonstrasi? Ternyata nggak punya."
Lalu dengan tegas ketua pelaksana menyatakan, "Demonstran itu yang mestinya dibubarkan bukan kita karena kita memiliki ijin yang lengkap!'.