Diperiksa Bawaslu Solo, Kyai Slamet Paparkan Bukti Ia Tidak Kampanye Pada Tabligh Akbar

Selasa, 22 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta -
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, KH Slamet Ma'arif, diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kota Solo gara-gara pendukung Petahana yang melaporkan orasinya dalam kegiatan Tablig Akbar 212 di Solo pada Ahad, 13 Januari 2019.

Kyai Slamet mendatangi kantor Bawaslu Solo pada pukul sepuluh, Selasa 22 Januari 2019. Dia datang didampingi pengacaranya dan dikawal sejumlah anggota ormas Islam, seperti FPI, FJI, LPI, dan lainnya.

Kyai Slamet dan kuasa hukumnya langsung masuk ke kantor Bawaslu Solo, sedangkan rombongan yang mengawal menunggu di depan kantor.

Di dalam ruang itu sudah ada dua komisioner Bawaslu Solo, yaitu Poppy Kusuma, Divisi Penindakan dan Pelanggaran; dan Agus Sulistyo, Divisi Hukum, Data dan Informasi.

Bawaslu memeriksa Kyai Slamet Ma'arif untuk mengklarifikasi tentang orasinya dalam kegatan Tablig Akbar 212, yang diduga berunsur kampanye politik.

Pemeriksaan itu atas laporan Tim Kampanye Daerah Jokowi - Ma'ruf Amin wilayah Solo karena dianggap ada unsur kampanye dalam kegiatan Tablig Akbar PA 212 di Solo.

Usai pertemuan, kepada para wartawan Kyai Slamet memaparkan bahwa saat pemeriksaan ia menyatakan dalam Tabligh Akbar itu tidak pernah menyebutkan nomor urut paslon, kertas suara, program, TPS dan lainnya sehingga sesuai undang-undang ia tidak berkampanye.

Foto: Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, KH Slamet Ma'arif, diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kota Solo pada Selasa, 22 Januari 2019.

Sumber: Detik