Fadli Zon: Rocky Gerung Diperiksa Polisi Karena Elektabilitas Petahana Mangkrak

Rabu, 30 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta - 
Rocky Gerung diperiksa polisi pada Kamis 31 Januari 2019 terkait ucapannya di acara ILC pada 16 April 2018. Fadli Zon menyebut pemeriksaan Rocky Gerung oleh polisi adalah ancaman kepada demokrasi.

Rocky Gerung diperiksa polisi menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai bentuk kriminalisasi kriminalisasi terhadap akademisi.

Rocky Gerung diperiksa polisi juga bisa mengancam alam demokrasi di Indonesia.
Rocky Gerung diperiksa polisi, kata Fadli Zon, juga semakin menunjukkan bahwa elektablitas Presiden Joko Widodo atau petahana semakin mangkrak.

Pernyataan Fadli Zon itu disampaikan melalui akun twitternya, Rabu (30/1/2019), pagi ini.

Fadli Zon memberikan komentar terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Rocky Gerung yang kini sering dikutip menjadi pengamat politik, akan diperiksa polisi di Polda Metro Jaya.

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung diperiksa polisi terkait ucapannya dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan Tv One.

"Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi," ujar Fadli Zon.
Fadli Zon menambahkan, "Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat. #lawanrezimotoriter."
Simak status lengkap Fadli Zon berikut ini.

@fadlizon:  Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi.Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat. #lawanrezimotoriter

Penyebab Rocky Gerung Diperiksa Polisi
Seperti diberitakan, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.

Rocky Gerung diperiksa politi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.
Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.

Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Jack Jokower akut itu juga sosok yang melaporkan Ahmad Dhani hingga ia saat ini dipenjarakan.

Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 156 KUHP
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Bunyi Pasal 156A KUHP
Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Patut dicatat bahwa PGI sebagai Otoritas agama Kristen di Indonesia sudah menegaskan bahwa Rocky Gerung tidak menistakan agama Kristen.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) memberikan tanggapan terkait pernyataan dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung soal 'kitab suci itu fiksi'. Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow mengatakan tidak ada unsur penistaan dari pernyataan yang dilontarkan Rocky.

"Kami melihat tidak ada unsur penistaan dalam pernyataan Rocky Gerung itu. Dia kan menjelaskan, saya nggak nonton acaranya, saya hanya nonton lewat video yang diviralkan oleh banyak teman, dan menurut saya tidak ada unsur penistaan agama ya. Melihat bagaimana dia menjelaskan perbedaan dua kata itu," kata Jeirry saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (12/4/2018).

Jeirry kemudian menuturkan perkataan yang dilontarkan Rocky tidak mengandung unsur penistaan. Dia memaparkan, dalam ajaran Kristen, penafsiran kitab suci tidak hanya dilihat melalui perspektif sejarah.

"Kalau kita lihat, (Rocky Gerung) nggak ada niat untuk menistakan kitab suci agama-agama. Dia melihat itu dari perspektif keilmuan. Sementara, sejak lama kita tahu kalau dalam sejarah Kekristenan, tradisi tafsir itu sudah sangat panjang dan melalui perdebatan ilmiah, rasional, dan objektif itu mewarnai perjalanan Kekristenan berkaitan dengan tafsir kitab suci," paparnya.

"Jadi menurut kami, saya nggak melihat ada unsur penistaan di sana. Memang beda-beda ya agama satu dengan yang lain (dalam) memahami kitab sucinya itu berbeda," imbuh Jeirry.

Posting Komentar untuk "Fadli Zon: Rocky Gerung Diperiksa Polisi Karena Elektabilitas Petahana Mangkrak"