FPI Pasuruan Kembali Laporkan Akun Pelaku Fitnah Dan Ujaran Kebencian
Selasa, 22 Januari 2019
Faktakini.com, Jakarta -
"Bijaklah dalam bermedia sosial sebelum terkena bătunya " mungkin itu nasehat yang sering kita dengar.
Menyikapi maraknya ujaran kebencian yang dilakukan Netizen terhadap FPI yang menjurus kepada fitnah, yang banyak bertebaran di dunia Maya, seorang warga Pasuruan kembali melaporkan akun dugaan kebencian dengan nama Mayones Cortes. https://www.facebook.com/wong.keboncndi Ke polresta pasuruan pada senin malam (19 Januari/2019).
Dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dengan membawa surat pelaporan dan alat bukti berupa beberapa screenshot,yang bertuliskan " dulu pki sekarang FPI " dan " Indonesia kacau sejak HTI dan FPI dibiarkan ".
postingan yang dibuat terlapor diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Diketahui pelapor yang di dampingi beberapa orang tersebut, selaku anggota fpi merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Pasuruan pada Senin 21 Januari 2019.
Faktakini.com, Jakarta -
"Bijaklah dalam bermedia sosial sebelum terkena bătunya " mungkin itu nasehat yang sering kita dengar.
Menyikapi maraknya ujaran kebencian yang dilakukan Netizen terhadap FPI yang menjurus kepada fitnah, yang banyak bertebaran di dunia Maya, seorang warga Pasuruan kembali melaporkan akun dugaan kebencian dengan nama Mayones Cortes. https://www.facebook.com/wong.keboncndi Ke polresta pasuruan pada senin malam (19 Januari/2019).
Dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dengan membawa surat pelaporan dan alat bukti berupa beberapa screenshot,yang bertuliskan " dulu pki sekarang FPI " dan " Indonesia kacau sejak HTI dan FPI dibiarkan ".
postingan yang dibuat terlapor diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Diketahui pelapor yang di dampingi beberapa orang tersebut, selaku anggota fpi merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Pasuruan pada Senin 21 Januari 2019.