Hidayat: KPU Izinkan Petahana Ganti Foto, Kenapa Revisi Visi Misi Kami Tidak?
Jum'at, 11 Januari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyinggung beberapa perubahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Contohnya seperti perubahan nomor urut dari 1 dan 2 menjadi 01 dan 02.
Kemudian perubahan foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat mendaftar ke KPU dan saat di surat suara.
Hal itu dia sampaikan ketika ditanya tanggapannya soal KPU yang menolak revisi visi misi Prabowo-Sandiaga.
"Kan ternyata nomor pun bisa berubah dari 1 menjadi 01, dari 2 menjadi 02. Kemudian foto pun bisa berubah, dulu foto yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin kan tidak seperti yang menjadi foto dalam kertas suara. Itu ternyata masih bisa," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Jumat (11/1/2019).
Menurut dia, keputusan untuk menolak revisi visi misi Prabowo-Sandiaga adalah wewenang KPU. Namun, Hidayat menilai, seharusnya KPU bisa konsisten dengan sikapnya. Jika sesuatu masih dimungkinkan untuk diubah, seharusnya tidak dipersoalkan. Terlebih jika memang tidak ada larangannya.
"Tapi apa pun ini bagian dari fakta kemudian yang terkomunikasikan kepada masyarakat tentang bagaimana KPU bisa mengakomodasi untuk sesuatu, tapi kemudian tidak bisa mengakomodasi sesuatu yang lain," kata Hidayat.
"Biarlah masyarakat nanti yang menilai," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.
Sementara dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018. Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.
Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU. Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.
Sumber: Kompas
Faktakini.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyinggung beberapa perubahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Contohnya seperti perubahan nomor urut dari 1 dan 2 menjadi 01 dan 02.
Kemudian perubahan foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat mendaftar ke KPU dan saat di surat suara.
Hal itu dia sampaikan ketika ditanya tanggapannya soal KPU yang menolak revisi visi misi Prabowo-Sandiaga.
"Kan ternyata nomor pun bisa berubah dari 1 menjadi 01, dari 2 menjadi 02. Kemudian foto pun bisa berubah, dulu foto yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin kan tidak seperti yang menjadi foto dalam kertas suara. Itu ternyata masih bisa," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Jumat (11/1/2019).
Menurut dia, keputusan untuk menolak revisi visi misi Prabowo-Sandiaga adalah wewenang KPU. Namun, Hidayat menilai, seharusnya KPU bisa konsisten dengan sikapnya. Jika sesuatu masih dimungkinkan untuk diubah, seharusnya tidak dipersoalkan. Terlebih jika memang tidak ada larangannya.
"Tapi apa pun ini bagian dari fakta kemudian yang terkomunikasikan kepada masyarakat tentang bagaimana KPU bisa mengakomodasi untuk sesuatu, tapi kemudian tidak bisa mengakomodasi sesuatu yang lain," kata Hidayat.
"Biarlah masyarakat nanti yang menilai," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.
Sementara dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018. Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.
Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU. Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.
Sumber: Kompas