Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar kepada KPK

Jumat, 4 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang juga merupakan politisi Golkar dan pendukung Jokowi - Ma'ruf telah menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar ke KPK.

Neneng dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp 2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).

Menurut Febri, dengan penyerahan uang ini, Neneng telah menyerahkan uang ke KPK dengan total nilai Rp 8 miliar. KPK, kata dia, menghargai penyerahan uang oleh Neneng tersebut.

"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ujar Febri.

Ia menjelaskan, Neneng masih berencana menyerahkan uang lainnya secara bertahap.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Foto: Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin yang juga merupakan politisi Golkar dan pendukung Jokowi - Ma'ruf di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018)

Sumber: Kompas