Korupsinya Besar Tapi Robert Tantular Eks Bank Century Bebas Bersyarat, KPK Heran
Senin, 21 Januari 2019
Faktakini.com, Jakarta - KPK mempertanyakan bebas bersyaratnya Robert Tantular dari penjara. Mantan bos Bank Century itu diketahui hanya berada di penjara selama 10 tahun, yang seharusnya 21 tahun.
"Jadi kalau tiba-tiba dia dihukum berapa tahun sebenarnya, 21 tahun, dan dia hanya menjalani setengah, itu pun 10 tahun lebih ya. Ya itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Robert yang merupakan mantan pemilik saham mayoritas Bank Century itu diketahui sudah tidak menghuni selnya di Lapas Klas I Cipinang sejak Juli 2018 karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Total hukuman Robert sebenarnya 21 tahun sejak 2008.
KPK pun menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, menurut KPK, keistimewaan itu--meski diatur undang-undang--harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana- narapidana dengan kejahatan khusus.
"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM, bukannya kita mau balas dendam, tapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," ucap Syarif.
"Kan percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat (remisi), Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat. Ya untuk keagamaan saja itu kan banyak sekali ininya dan pembebasan bersyarat," imbuh Syarif.
Sebelumnya Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto membenarkan tentang kabar Robert bebas bersyarat. Namun Ade belum memberikan keterangan detail perihal itu.
"Benar (Robert Tantular) bebas bersyarat," ujar Ade kepada detikcom, Kamis (20/12/2018).
Sumber: detik
Faktakini.com, Jakarta - KPK mempertanyakan bebas bersyaratnya Robert Tantular dari penjara. Mantan bos Bank Century itu diketahui hanya berada di penjara selama 10 tahun, yang seharusnya 21 tahun.
"Jadi kalau tiba-tiba dia dihukum berapa tahun sebenarnya, 21 tahun, dan dia hanya menjalani setengah, itu pun 10 tahun lebih ya. Ya itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Robert yang merupakan mantan pemilik saham mayoritas Bank Century itu diketahui sudah tidak menghuni selnya di Lapas Klas I Cipinang sejak Juli 2018 karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Total hukuman Robert sebenarnya 21 tahun sejak 2008.
KPK pun menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, menurut KPK, keistimewaan itu--meski diatur undang-undang--harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana- narapidana dengan kejahatan khusus.
"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM, bukannya kita mau balas dendam, tapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," ucap Syarif.
"Kan percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat (remisi), Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat. Ya untuk keagamaan saja itu kan banyak sekali ininya dan pembebasan bersyarat," imbuh Syarif.
Sebelumnya Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto membenarkan tentang kabar Robert bebas bersyarat. Namun Ade belum memberikan keterangan detail perihal itu.
"Benar (Robert Tantular) bebas bersyarat," ujar Ade kepada detikcom, Kamis (20/12/2018).
Sumber: detik