Parah! Ahmad Dhani Divonis 1 ,5 Tahun Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 28 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Disaat laporan umat Islam terhadap para Penista agama Islam seperti Viktor Laiskodat, Abu Janda, Denny Siregar, Sukmawati, Ade Armando dan lainnya seakan sudah bertumpuk-tumpuk namun mereka semua seperti tak tersentuh hukum, hari ini Ahmad Dhani dari kubu yang berseberangan dengan mereka yaitu pendukung Prabowo - Sandi justru divonis bersalah di pengadilan.

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pentolan Dewa 19 itu divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarka atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan," lanjut Hakim Ratmoho.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.

JPU menilai bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Dhani juga sempat mengungkapkan apabila tuntutan JPU lebih berat daripada tuntutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka persidangan ini merupakan lelucon terbaik tahun 2018.

Sumber: Kumparan

Posting Komentar untuk "Parah! Ahmad Dhani Divonis 1 ,5 Tahun Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian"