Parah! Masjid Dan Pesantren Dikirimi Tabloid Kampanye Dan Propaganda Jokowi

Rabu, 16 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir para pengurus Masjid dan Pondok Pesantren di berbagai daerah khususnya di Jawa Barat melaporkan bahwa mereka gencar dikirimi Tabloid propaganda "Indonesia Barokah".

Isi Tabloid tersebut adalah propaganda dan puja puji terhadap rezim Jokowi, serta penghinaan dan fitnah terhadap Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandi, Ormas Islam yang tidak mau jadi kacung penguasa dan umat Islam.

Cara-cara propaganda dan kampanye pendukung Paslon 01 ini di lingkungan Masjid dan Pesantren ini jelas melanggar peraturan yang ada.




Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, melarang kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Selain lembaga pendidikan, tempat ibadah juga termasuk tempat terlarang untuk kampanye.

"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018), dikutip dari Kompas com, Rabu (10/10/2018).

Pelarangan ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Gencarnya pengiriman Tabloid Kampanye Paslon 01 di berbagai Masjid dan Pondok Pesantren di bulan-bulan terakhir menjelang Pilpres ini menunjukkan dana yang sangat kuat dan melimpah dimiliki oleh pihak pendukung paslon 01 yang diduga kuat mengirimi Tabloid ini.