Resmi, Menteri Agama Larang Pengurus Masjid Sebarkan 'Indonesia Barokah' Tabloid Pemfitnah Prabowo

Sabtu, 26 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah memerintahkan jajarannya untuk memantau penyebaran tabloid Indonesia Barokah yang mulai masuk ke masjid-masjid di daerah. Dia juga telah melarang para pengurus masjid untuk mendistribusikan tabloid tersebut lebih luas kepada masyarakat mengingat konten dari media itu belum terkonfirmasi kebenarannya.

"Kami sudah ada beberapa perwakilan dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, di tempat-tempat itu sudah terus memantau pergerakannya," kata Lukman di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat.

Lukman mengingatkan agar kegiatan yang berkaitan dengan politik praktis sebaiknya dihindarkan dari aktivitas kerohanian di rumah-rumah ibadah. Dengan begitu, perpecahan di kalangan jamaah bisa dihindari.

"Jangan menyebarkan di rumah ibadah, jangan di masjid-masjid, jangan di gereja. Kalau mau menerbitkan buletin-buletin politis seperti itu, tidak di rumah ibadah," katanya.

Ribuan eksemplar tabloid Indonesia Barokah ditemukan di sejumlah masjid di daerah, antara lain, di Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Karawang. Cawapres RI Sandiaga Uno menduga tabloid Indonesia Barokah digunakan oleh kelompok lawan sebagai alat kampanye hitam untuk menyerang dirinya dan capres Prabowo Subianto.

"Itu saya serahkan kepada aparat hukum, itu adalah bagian black campaign yang sudah kami sama-sama sepakati untuk tidak melakukannya. Akan tetapi, ternyata seperti 2014, versi 2019 keluar," tutur Sandiaga di Jakarta, Kamis (24/1).

Tabloid Indonesia Barokah memuat informasi yang meyudutkan pasangan Prabowo/Sandiaga dan digunakan sebagai alat kampanye hitam untuk menyerang pasangan tersebut.

Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad pun telah melakukan pelaporan kepada Bawaslu dan polisi.

"Kami sudah laporkan pada pihak yang berwajib, karena tabloid-tabloid itu isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitannya," ujar Dasco di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

Laporan ini dibuat berdasarkan pertimbangan isi majalah yang dinilai menyudutkan dan menyerang kepada salah satu pihak. Kemudian karena peredarannya terjadi secara masif, kata Dasco, dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan dan perpecahan masyarakat.

"Makanya kita segera ambil langkah untuk melaporkan," imbuhnya.

Di sisi lain, kubu Petahana justru merasa senang, setuju dan memuji habis-habisan isi Tabloid tersebut.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menyebut kubu Prabowo Subianto- Sandiaga Uno seharusnya tak perlu gelisah dengan peredaran tabloid 'Indonesia Barokah'.

Bahkan menurut timses pasangan nomor urut 01 ini, isi tabloid tersebut bukan hoax melainkan fakta

Sumber: Republika

Posting Komentar untuk "Resmi, Menteri Agama Larang Pengurus Masjid Sebarkan 'Indonesia Barokah' Tabloid Pemfitnah Prabowo"