Robert Tantular Bebas Ustadz Ba'asyir Batal, Ustadz Munarman: Napi Koruptor Dibebaskan Tak Ada yang Ribut
Rabu, 23 Januari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Munarman menilai Ustadz Abu Bakar Ba'asyir berhak memperoleh pembebasan bersyarat jika ditilik dari aspek keadilan. Dia pun membandingkannya dengan pemberian bebas bersyarat terhadap seorang napi koruptor belum lama ini.
"Begitu juga aspek keadilan, di mana ada seorang napi koruptor yang mendapatkan remisi sampai 77 bulan dan diberikan pembebasan bersyarat karena remisi yang demikian banyak tersebut mengakibatkan masa hukumannya 2/3 terpenuhi," tutur Ustadz Munarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/1).
"Dan enggak ada yang meributkan serta enggak ada syarat-syarat tambahan tuh," ucapnya.
Untuk diketahui, eks Dirut Bank Century Robert Tantular mendapat remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Dengan demikian, dia terhitung telah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 10 dari 21 tahun hukuman penjara. Dia bebas bersyarat sejak Desember 2019 lalu.
Ustadz Munarman mengatakan Ustadz Ba'asyir telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Pun, selalu berkelakuan baik selama dalam tahanan.
Hal lain yang juga digarisbawahi Ustadz Munarman yakni aspek kesehatan. Menurut dia, kesehatan dan usia Ustadz Ba'asyir patut dijadikan pertimbangan pemberian bebas bersyarat.
"Jadi kembali ke hak Ustadz Ba'asyir, maka sudah sewajarnya beliau segera dibebaskan," kata Ustadz Munarman yang pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ba'asyir pada 2002 silam.
Ustadz Munarman lalu mengatakan penjara di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Atas dasar itu, dia menganggap program pembebasan bersyarat terhadap napi bisa menjadi solusi atas hal tersebut.
"Harusnya program pembebasan bersyarat tersebut menjadi solusi untuk pengurangan overload kapasitas penjara yang ada," ucap Ustadz Munarman.
Perkembangan proses pembebasan bersyarat untuk Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menjadi suram dan belum diketahui kelanjutannya. Pemerintah belum bisa memberikan kepastian.
Hal itu nampak dari pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang mengatakan pemerintah ingin mengkaji ulang berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat. Wiranto berujar demikian pada Senin (21/1).
Sebelum Wiranto bicara, Yusril Ihza Mahendra yang bertindak atas nama penasihat hukum calon presiden petahana RI Joko Widodo mengatakan pemerintah ingin membebaskan Ustadz Ba'asyir secara bersyarat.
Dia mengatakan hal itu usai membesuk Ustadz Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1). Dia mengklaim diutus Jokowi untuk mengupayakan pembebasan bersyarat Ustadz Ba'asyir dengan pertimbangan kemanusiaan.
Belakangan, ada polemik terkait pembebasan itu karena Ustadz Ba'asyir enggan menandantangani dokumen kesetiaan pada Pancasila.
Sumber: CNNI
Faktakini.com, Jakarta - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Munarman menilai Ustadz Abu Bakar Ba'asyir berhak memperoleh pembebasan bersyarat jika ditilik dari aspek keadilan. Dia pun membandingkannya dengan pemberian bebas bersyarat terhadap seorang napi koruptor belum lama ini.
"Begitu juga aspek keadilan, di mana ada seorang napi koruptor yang mendapatkan remisi sampai 77 bulan dan diberikan pembebasan bersyarat karena remisi yang demikian banyak tersebut mengakibatkan masa hukumannya 2/3 terpenuhi," tutur Ustadz Munarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/1).
"Dan enggak ada yang meributkan serta enggak ada syarat-syarat tambahan tuh," ucapnya.
Untuk diketahui, eks Dirut Bank Century Robert Tantular mendapat remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Dengan demikian, dia terhitung telah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 10 dari 21 tahun hukuman penjara. Dia bebas bersyarat sejak Desember 2019 lalu.
Ustadz Munarman mengatakan Ustadz Ba'asyir telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Pun, selalu berkelakuan baik selama dalam tahanan.
Hal lain yang juga digarisbawahi Ustadz Munarman yakni aspek kesehatan. Menurut dia, kesehatan dan usia Ustadz Ba'asyir patut dijadikan pertimbangan pemberian bebas bersyarat.
"Jadi kembali ke hak Ustadz Ba'asyir, maka sudah sewajarnya beliau segera dibebaskan," kata Ustadz Munarman yang pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ba'asyir pada 2002 silam.
Ustadz Munarman lalu mengatakan penjara di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Atas dasar itu, dia menganggap program pembebasan bersyarat terhadap napi bisa menjadi solusi atas hal tersebut.
"Harusnya program pembebasan bersyarat tersebut menjadi solusi untuk pengurangan overload kapasitas penjara yang ada," ucap Ustadz Munarman.
Perkembangan proses pembebasan bersyarat untuk Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menjadi suram dan belum diketahui kelanjutannya. Pemerintah belum bisa memberikan kepastian.
Hal itu nampak dari pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang mengatakan pemerintah ingin mengkaji ulang berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat. Wiranto berujar demikian pada Senin (21/1).
Sebelum Wiranto bicara, Yusril Ihza Mahendra yang bertindak atas nama penasihat hukum calon presiden petahana RI Joko Widodo mengatakan pemerintah ingin membebaskan Ustadz Ba'asyir secara bersyarat.
Dia mengatakan hal itu usai membesuk Ustadz Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1). Dia mengklaim diutus Jokowi untuk mengupayakan pembebasan bersyarat Ustadz Ba'asyir dengan pertimbangan kemanusiaan.
Belakangan, ada polemik terkait pembebasan itu karena Ustadz Ba'asyir enggan menandantangani dokumen kesetiaan pada Pancasila.
Sumber: CNNI